Rumah Adat Citalang


Rumah Adat Citalang adalah salah satu rumah adat yang terletak di Gang Patinggi 3, Dusun Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya pada koordinat 06° 32' 371" lintang selatan dan 107° 27' 822" bujur timur.[1] Rumah Adat Citalang ini merupakan peninggalan dari Raden Mas Sumadireja yang dibangun kurang lebih tahun 1905, dirancang oleh Muhammad Nata Wireja (Amil di Desa Citalang) dan Muhammad Ruki (Sesepuh Dusun Palumbungan) dengan peralatan sederhana. Rumah ini dibangun untuk tempat tinggal Raden Mas Sumadireja. Pada saat dibangun Raden Mas Sumadireja adalah Kepala Desa Citalang III atau terkenal dengan sebutan Patinggi III. Raden Mas Sumadireja sendiri merupakan putra Bupati Brebes, Jawa Tengah yang diberi tugas berjuang mengusir para penjajah ke Batavia (Jakarta) bersama tiga orang saudaranya dan prajuritnya.[2] Akibat dari pertempuran tidak seimbang dengan pasukan penjajah Belanda, maka beliau terdesak dan memutuskan untuk mundur. Beberapi kali beliau sempat berpindah-pindah daerah untuk menghindari desakan pasukan Belanda. Daerah yang disinggahi antara lain Karawang, Purwakarta, Citalang Plered hingga pada akhirnya tinggal di Desa Citalang. Beliau menetap di Desa Citalang hingga akhir hayatnya pada tahun 1921. Raden Mas Sumadireja dimakamkan di Pemakaman Pasir Kerabau Citalang.[1]

Bangunan

Bangunan rumah berada di tengah pekarangan yang luasnya mencapai 1.350 meter persegi. Bagian sisi depan pekarangan (utara) dipagar dengan besi, sedangkan tiga sisi lainnya menggunakan pagar tanaman. Gerbang masuk berada di tengah-tengah sebelah utara. Posisi ini lurus dengan pintu bangunan rumah. Halaman sekeliling rumah dibuat kebun dengan berbagai tanaman. Bangunan rumah ini menggunakan konsep rumah panggung atau berkolong yang memiliki ketinggian kira-kira 0,8 meter, berdenah empat persegi panjang yang berukuran 10 x 15 meter. Untuk menopang bangunan rumah digunakan batu tatapakan yang berjumlah 28 buah dengan ukuran 80 x 40 x 40 centimeter.

  • Atap, bentuknya limas yang memanjang ke belakang dan penutup atap mempergunakan genteng.
  • Tiang, terbuat dari kayu, tiang untuk pondasi menggunakan batu alam yang bentuknyak persegi panjang.
  • Dinding, terbuat dari bilik bermotif anyaman kepang. Dinding rumah adat ini biasanya dilapisi dengan kapur atau cat yang berwarna putih.
  • Pintu, terdapat dua buah pintu yang terbuat dari kayu dan di bagian atas pintu ada ventilasi yang ditutup dengan kawat halus.
  • Jendela dan Ventilasi, seluruh jendela dilengkapi dengan jalosi (kayu yang dipasang vertikal), serta dua buah daun jendela kayu yang berfungsi sebagai penutupnya.
  • Lantai, terbuat dari bambu yang dianyam bilik dan motif kepang.
  • Tangga, terbuat dari beton, sebelum dipugar tangga rumah ini terbuat dari kayu.
  • Pagar, pada sisi depan bagian sebelah kanan dan sebelah kiri serambi berpagar bilik anyaman bambu. Pagar yang sama juga terdapat di kedua sisi samping. Tinggi pagar serambi kira-kira 0,7 meter.[3]

Bangunan rumah adat ini terbagi ke dalam tiga ruangan utama.

  • Teras depan merupakan ruangan terbuka serta hanya memiliki dinding sebagian dan tangga naik.
  • Ruang induk atau ruang tengah memiliki dua pintu dan empat jendela, dua buah berada di depan dan dua lagi berada di sebelah di kiri dan kanan, serta sebuah kamar yang memiliki ukuran 2,80 x 2,40 meter.
  • Teras belakang dilengkapi dengan kamar berukuran 2,60 x 2,40 meter, mempunyai pintu dan jendela di sebelah kiri dan kanan.[4]

Referensi

  1. ^ a b "Rumah Adat Citalang-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat". www.disparbud.jabarprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-20. Diakses tanggal 2020-05-14. 
  2. ^ "RUMAH ADAT CITALANG". purwakartakab.go.id. Diakses tanggal 2020-05-14. 
  3. ^ "DATA RUMAH ADAT DI JAWA BARAT 1. Nama : Rumah Adat Citalang Lokasi : Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta". webcache.googleusercontent.com. Diakses tanggal 2020-05-14. 
  4. ^ Anom, I. G. N.; Sugiyanti, Sri; Hasibuan, Hadniwati (1996-01-01). Hasil Pemugaran dan Temuan Benda Cagar Budaya PJP I. Direktorat Jenderal Kebudayaan.