Roro adalah Gelar Resmi Bagi Cucu Perempuan Sultan atau Susuhunan dalam darah ningrat atau bangsawan dari keturunan para raja di Pulau Jawa yang menyebar di seluruh Indonesia, salah satunya di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dan daerah atau provinsi lain yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan mancanegara atau seluruh dunia sesuai perjalanan hidup mereka masing-masing
Pemberian Gelar Roro
Gelar roro mulai berlaku sejak masa kerajaan (dibawah abad 18) sampai sekarang. Karena menurut Wisnu Dharma Adji dalam tulisannya yang mengundang banyak pertanyaan; gelar ini diberikan untuk keturunan keenam (cucu dari cicit susuhunan). Gelar ini biasa diawali atau dilengkapi dengan Raden sehingga menjadi Raden Roro. Dalam penulisannya, nama Raden Roro juga biasa disingkat menjadi Rr.
Perubahan Gelar Roro
Gelar Roro dalam tradisi susuhunan dapat berubah apabila yang bersangkutan sudah menikah. Apabila sudah menikah maka gelarnya menjadi Raden Nganten yang kemudian di singkat R.Ngt. Dalam hemat Juwiter, gelar keturunan itu penting dipertahankan sebagai simbol sejarah bahwa pernah ada nama-nama istimewa untuk orang istimewa pada zaman tertentu.
Perkembangan Gelar
Seiring waktu berjalan gelar keturunan ini biasanya disebut lebih khas. Ada yang menyebutnya rara, ada juga lebih menyembunyikannya dengan sebutan riri. Tapi untuk sebutan riri, walau bukan darah ningrat ada juga yang menggunakan nama itu. Tapi khusus terkait gelar keturunan ini, dari berbagi sumber disebutkan banyak berlaku dikalangan keturunan bangsawan Jawa yang diakui di seluruh Nusantara agar dapat diturunkan terhadap anak cucunya tanpa batas.
Gelar Putri khusus Rara (Rr.) dapat diturunkan sampai generasi keberapapun dengan catatan Trah Pihak Wanita memiliki kedudukan bangsawan yang kuat, terstruktur dan menghargai pemberian nama dan gelar untuk mengingat asal-usul keturunan.
Gelar kebangsawanan Jawa. Wikipedia Bahasa Indonesia