Resolusi 622 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 September 1988. Usai menyatakan Perjanjian Jenewa yang ditandatangani pada 14 April 1988, DKPBB mengkonfirmasikan bahwa perjanjian tersebut perlu dicantumkan dalam surat-surat Sekjen perihal keadaan di Afganistan.[1]
Referensi
^United Nations Department of Political Affairs (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989–1992. United Nations Publications. hlm. 137. ISBN978-92-1-137030-0.