Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 436, diadopsi pada 6 Oktober 1978. Usai menyatakan situasi tegang di Lebanon dan sangat menyayangkan kehilangan nyawa di negara tersebut, DKPBB menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pertikaian tersebut agar mengakhiri tindak kekerasan dan melakukan gencatan senjata.
Karena sejumlah alasan, seorang perang saudara timbul di negara tersebut, yang diduduki oleh Suriah pada masa itu. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak mengijinkan Komite Palang Merah Internasional untuk memasuki wilayah-wilayah konflik untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan mengevakuasi korban luka-luka. DKPBB menyatakan dukungannya terhadap Sekjen Kurt Waldheim dalam upaya untuk tetap memberitahukan perkembangan soal situasi tersebut kepada DKPBB.