Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Februari 2018. Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata seluruh belahan negeri di Suriah selaam 30 hari. Menurut resolusi tersebut, gancatan senjata tak diterapkan kepada operasi-operasi militer melawan Negara Islam, al-Qaeda dan Front Al-Nusra beserta kroni-kroni mereka, dan kelompok teroris lain yang dicap oleh DKPBB.[1][2][3] Referensi
|