Resolusi 216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 216 diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 12 November 1965, sehari usai Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dependensi Britania Rhodesia Selatan dari Kekaisaran Britania sebagai negara Rhodesia. Hasil pemungutan suara yang diraih berjumlah sepuluh banding nol, dengan satu anggota, Prancis, menyatakan abstain. Dalam dua paragraf dari resolusi tersebut, Dewan Keamanan menyatakan:
Resolusi 216 didusul pada 20 November dengan Resolusi 217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana Dewan Keamanan makin menguatkan pertentangannya terhadap pemerintahan tersebut dan mengambil langkah untuk menangani krisis tersebut. Referensi |