Reichsrat terdiri dari anggota parlemen yang ditunjuk oleh negara bagian Jerman dan berpartisipasi dalam merumuskan undang-undang yang memengaruhi semua perubahan konstitusional dan kompetensi negara bagian yang diwakili, sedangkan Reichstag adalah badan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, fungsi Reichsrat serupa dengan majelis tinggi parlemen, misalnya House of Lords di Britania Raya, meskipun konstitusi Weimar tidak secara khusus mengadopsi sistem parlemen dua kamar. Reichsrat adalah badan penerus BundesratKekaisaran Jerman (1867–1918), yang merupakan majelis tinggi yang lebih tertata.[2]