Ratu Sinuhun adalah penulis Kitab Simbur Cahaya, yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara hukum adat dengan ajaran Islam. Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16. Kemudian menikah dengan Raja Palembang, Pangeran Seda ing Kenayan (1631-1643). Wafat pada tahun 1643M.
Keluarga
Tidak banyak tulisan yang membahas riwayat hidup Ratu Sinuhun, orang mengenalnya sebagai isteri Penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 -1642M), dan adik dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M).
Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana diketahui Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.
Sementara ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M).
Ratu Sinuhun memiliki garis keturunan kerajaan Majapahit, Demak dan Pajang.
Nasab
Berdasarkan penyelusuran genealogy, Nasab Ratu Sinuhun adalah sebagai berikut:
[Ratu Sinuhun] binti [Maulana Fadlallah Pangeran Manconegara Caribon] bin [Maulana Abdullah Pangeran Adipati Sumedang Negara] bin [Maulana Ali Mahmud Nuruddin Pangeran Wiro Kusumo] bin [Sunan Giri atau Maulana Muhammad Ainul Yaqin] bin [Maulana Ishaq] bin [Syaikh Ibrahim Asmaraqondi Zain al Akbar] bin [Syaikh Jamaluddin Husain Akbar] bin [Syaikh Ahmadsyah Jalal] bin [Syaikh Abdullah Azmatkhan] bin [Syaikh Abdul Malik al Muhajir] bin [Syaikh Alawi Ammil Faqih] bin [Syaikh Muhammad Shohib Mirbath] bin [Syaikh Ali Khali’ Qasam] bin [Syaikh ‘Alwi Shohib Baiti Jubair] bin [Syaikh Muhammad Maula Ash-Shaouma’ah] bin [Syaikh ‘Alwi al-Mubtakir] bin [Syaikh ‘Ubaidillah] bin [Imam Ahmad Al-Muhajir] bin [Syaikh ‘Isa An-Naqib] bin [Syaikh Muhammad An-Naqib] bin [Imam ‘Ali Al-’Uraidhi] bin [Imam Ja’far Ash-Shadiq] bin [Imam Muhammad al-Baqir] bin [Imam ‘Ali Zainal ‘Abidin] bin [Imam Husain Asy-Syahid] bin [Fathimah Az-Zahra] binti [Muhammad Rasulullah]
Pelopor Syariat Islam
Sebelumnya, tidak jelas apa hukum yang berlaku di Kerajaan Palembang, kadang di terapkan sesuai Adat, atau pun Sumpah serampah. Maka Ratu Sinuhun memasukkan Hukum-hukum yang diambil dari Kitab Pedoman Al-Quran ke dalam Hukum Adat Kerajaan.
Karya
Referensi