Putusan sela
Dalam isi putusan sela di mana berisi perintah harus dilakukan para pihak berperkara terkait mempermudah hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum dia menjatuhkan putusan akhir.[2] JenisDalam Putusan Sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:[1] Putusan preparatoirPutusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela. Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan. Putusan interlocutoirMenurut pendapat Soepomo[2] di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim. Putusan insidentilPutusan Insidentil adalah putusan sela dalam kaitan langsung dengan gugatan insidentil atau berkaitan dengan penyitaan dengan membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan, di mana disebut dengan coutio judicatum solvi. Terdapat dua bentuk Putusan Insidentil di antaranya:
Putusan provisiPutusan Provisi diatur pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, yaitu keputusan bersifat sementara dengan berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang dijatuhkan. Sehingga Putusan Provisi tidak diperbolehkan mengenai pokok perkara yang dijatuhkan melainkan hanya terbatas terkait tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan. Referensi
|