Provinsi Prusia (bahasa Jerman: Provinzen Preußens) adalah pembagian administratif utama Prusia dari tahun dari tahun 1815-1946. Sistem provinsi pertama kali diperkenalkan ke Prusia pada Reformasi Stein-Hardenberg pada tahun 1815, dan kebanyakan diorganisir dari kadipaten-kadipaten dan wilayah bersejarah.
Provinsi-provinsi dibagi-bagi menjadi Regierungsbezirk kemudian dibagi lagi menjadi Kreise (Distrik) dan kemudian dibagi lagi menjadi level divisi terendah Gemeinden (kotapraja). Provinsi-provinsi dikonstitusikan sebagai pembagian administrasi tertinggi di Kerajaan Prusia dan Negara Bebas Prusia hingga 1933, saat Nazi Jerman mendirikan kekuasaan langsung de facto di atas politik provinsi, dan secara resmi dibubarkan pada tahun 1946 setelah Perang Dunia II berakhir. Provinsi Prusia menjadi dasar banyak negara federal di Jerman dan negara Brandenburg, Saxony dan Schleswig-Holstein sebagai penerus langsung provinsi-provinsi Prusia.