Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati (bahasa Inggris: Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty) adalah sebuah perjanjian tambahan untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Perjanjian tersebut dirumuskan pada 15 Desember 1989 dan mulai diberlakukan pada 11 Juli 1991. Pada September 2018, Protokol Opsional tersebut memiliki 86 negara anggota. Selain itu, Angola telah menandatanganinya, tetapi belum meratifikasinya.[1]