Promulgasi (Hukum Kanonik Gereja Katolik)

Promulgasi (Pengumuman) dalam hukum kanon Katolik adalah penerbitan suatu undang-undang yang dengannya undang-undang tersebut diumumkan kepada publik, dan diwajibkan oleh hukum kanon agar undang-undang tersebut mempunyai kekuatan hukum. Hukum Universal diundangkan pada saat diumumkan dalam Acta Apostolicae Sedis, dan kecuali ditentukan sebaliknya, mendapatkan kekuatan hukum tiga bulan setelah diundangkan.[1] Undang-undang tertentu diundangkan dengan berbagai cara namun secara default mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan.[2]

Lihat juga

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41