Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) adalah program yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di 31 kabupaten/kota di Indonesia.[1] Kerjasama dilakukan guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas melalui perencanaan yang baik.[1]
Seluruh kota yang terlibat diharap mampu mewujudkan delapan atribut kota hijau sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Delapan atribut tersebut adalah perencanaan hijau dan desain hijau, komunitas hijau, ruang terbuka hijau, bangunan hijau, transportasi hijau, air hijau dan limbah hijau.[1]
Tujuan dari P2KH ini dimaksudkan untuk memenuhi UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau. Juga menindaklanjuti 10 Prakarsa Bali dari forum Sustainable Urban Development, khususnya untuk mewujudkan kota hijau.[1]
Tentang Program
Dimulai sejak 2015, program ini masih berlangsung dengan dukungan perencanaan dan pendanaan dari pemerintah masing-masing daerah. Kolaborasi ini disebut Aksi Kota Hijau.
Aksi Kota Hijau
Kota hijau merupakan salah satu alternatif solusi terkait dengan dampak perubahan iklim. Konsep menuju rencana aksi merupakan program rintisan Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot. Tahapan awal perwujudan kota hijau ini terfokus pada tiga atribut, yakni perencanaan dan desain hijau, ruang terbuka hijau dan komunitas hijau. Upaya perwujudan kota hijau melalui tercapainya delapan atribut memerlukan peran, dukungan dan komitmen seluruh stakeholder, yaitu masyarakat, pemda, swasta, dan sektor lain.[2]
Referensi
- ^ a b c d "30 Bupati/Wali kota Tanda Tangani Piagam Komitmen Kota HIjau". PU-net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-01. Diakses tanggal 2017-01-31.
- ^ "Konsep Pengembangan Kota Hijau - Kota Hijau". Kota Hijau. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-02. Diakses tanggal 2017-01-31.