Prita Mulyasari (lahir 26 Maret 1977) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit beguk (mumps) tetapi oleh Rumah Sakit Omni Internasional salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.[1] Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah surel pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009.
Kasus ini menampilkan tindakan Kejaksaan yang berlebihan dalam menyikapi kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.[2] Dekatnya kasus ini dengan waktu pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, banyak caleg yang menggunakan kesempatan ini dengan mengunjungi Prita Mulyasari di penjara atau membuat komentar di depan publik mengenai kasus ini.[1][3][4]
Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di MySpace[5] dan juga blog-blog di Indonesia.[6][7][8][9]
Kasus ini membawa perhatian pada pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipertanyakan akibat dari kasus Prita Mulyasari.[6]
Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya semakin besar dengan adanya dukungan yang dijuluki "KOIN UNTUK PRITA"[10] mulai mengumpulkan donasi dari seluruh Indonesia yang berupa uang koin demi membantu Prita membayar denda.[11][12] Melihat dukungan besar untuk Prita, Rumah Sakit Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.
Pada Juni 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.[13]
Referensi