Primogenitur merupakan sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya. Secara historik, istilah primogenitur "laki-laki", dengan mengesampingkan perempuan. Menurut tradisi Norman, putra kelahiran pertama mewarisi seluruh kekayaan orangtuanya, tanah, atau kantor dan kemudian akan bertanggung jawab untuk mewariskan ini kepada saudara-saudaranya yang lain. Jika tidak memiliki keturunan, warisan akan diberikan kepada kerabat yang kolateral, dengan maksud mengutamakan pria yang lebih tua di dalam garis kolateral tersebut.
Variasi atas primogenitur diubah putra kelahiran pertama menguasai seluruh warisan keluarga (lihat appanage) atau, pada zaman modern, menghilangkan preferensi untuk pria atas saudari-saudarinya. Lima monarki Eropa yang telah mengeliminasi preferensi pria adalah: Swedia, Norwegia, Belanda, Belgia dan Denmark.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar