Prasasti Palas PasemahPrasasti Palas Pasemah adalah sebuah prasasti pada batu peninggalan Sriwijaya,[1] ditemukan di Palas Pasemah, di tepi Way (Sungai) Pisang, Lampung.[2] Ditulis dengan aksara Pallawa dan bahasa Melayu Kuno sebanyak 13 baris. Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi. Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya. PenemuanBatu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan. Temuan itu lalu dilaporkan ke Kandepdikbud Kasi Kebudayaan Kecamatan Palas dan diteruskan ke Pemda Lampung Selatan. Pada tahun 1979, datanglah seorang petugas dari pemerintah pusat yakni Prof. Dr. Buchari, seorang ahli benda benda bersejarah. Setelah diteliti, tulisan kuno yang ada di batu itu merupakan prasasti peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya. Isi prasasti itu dibahas oleh Prof. Dr. Buchari dalam sebuah artikelnya "An Old Malay Inscription of Srivijaya at Palas Pasemah (South Lampung)" dalam buku "Kumpulan Makalah Pra Seminar Penelitian Sriwijaya". Isi prasasti tersebut mirip dengan prasasti kutukan lainnya seperti Prasasti Karang Brahi (Jambi) dan Prasasti Kota Kapur (Bangka). Perbedaannya, Prasasti Palas Pasemah tidak memuat angka tahun dalam pembuatannya.[3] Isi
Referensi
|