Prasasti KinawePrasasti Tanjung Kalang atau Prasasti Kinawe dari daerah Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini, untuk pertama kalinya dilaporkan oleh Hoepermans dalam Hindoeoudheiden van Java (1864-1867). Selanjutnya dicatat dalam Notulen tahun 1889 dan dibahas oleh Rouffaer, dan diberi kode D.66 (Rouffaer, 1909). Prasasti yang terdiri dari 13 baris itu, berasal dari tahun saka 849, dikeluarkan oleh seorang Pejabat tinggi Rake Gunungan Dyah Muatan, bersama ibunya yang bernama Dyah Bingah. Di dalamnya juga menyebut nama Raja Dyah Wawa, serta nama pejabat tinggi rakriyan Mapatih Mpu Sindok Isana Wikrama. (Brandes, 1913:49). Berdasarkan nama desa yang disebut dalam prasasti, piagam yang dikeluarkan bertepatan dengan tahun Masehi 28 Nopember 928 ini, disebut prasasti Kinawe (Damais, 1952: 55; 1955: 53-54). Prasasti ini meresmikan desa (wanua) Kinawe watek Kadangan, dengan hak Sima sebagai desa yang dibebaskan dari pembayaran kepada raja. Berdasarkan unsure penanggalannya, prasasti ini dikeluarkan bertepatan dengan hari pekan Sadwara, Warukung (hari ketiga), Wagai hari Pancawara, Wrhaspati hari ke 5 Saptawara. Dapat disimpulkan bahwa Prasasti Kinawe dari desa Tanjungkalang ini dikeluarkan pada hari Kamis Wage tahun 928 Masehi atau secara lengkap bertepatan dengan hari: Kamis Wage bulan November 928.[1] Berikut beberapa fakta sejarah terkait prasasti Kinawe : - Prasasti Kinawe ditemukan pada tahun 1864 oleh Hoepermans, seorang arkeolog Belanda. - Prasasti Kinawe terbuat dari batu andesit dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 124 cm. - Prasasti Kinawe ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa kuno. - Prasasti Kinawe berangka tahun 849 Saka (927 M). - Prasasti Kinawe diterbitkan oleh Rake Gunungan Dyah Muatan bersama ibunya, Dyah Bingah[2]. Prasasti ini terdiri dari 13 baris prasasti yang ditulis oleh pejabat senior Rake Gunungan, Dyah Muatan, dan ibunya, Dyah Bingah. Prasasti ini menyebutkan nama Raja Wawa serta nama pejabat senior Rakryan Mapatih Mpu Sindok Isana Wikrama. Prasasti ini meresmikan Desa (wanua) Kinawe Watek Panggang dengan hak sima sebagai desa yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada raja. Berdasarkan unsur penanggalan, prasasti ini dikeluarkan bertepatan dengan hari Sadwara, Warukung (hari ketiga), hari wagai Pancawara, wrhaspati 5 hari Saptawara. Ini bertepatan dengan tanggal 28 November 928 Masehi. Saat ini prasasti tersebut disimpan di Museum Nasional dengan kode D.66.[3] Referensi
|