Prasasti KatidenPrasasti Katiden II (Lumpang) Prasasti Katiden II dikeluarkan pada bulan pertama atau bulan Srawana tahun 1317 Saka (menurut perhitungan L. Ch. Damais jatuh antara tanggal 17 Juli sampai 15 Agustus 1395 M). Pada intinya prasasti ini berisi pengumuman resmi dari Raja Wikramawardhana (menantu Hayam Wuruk) kepada dua pihak. Pengumuman ini ditujukan kepada Pacatanda yang berkuasa di Turen, yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat-pejabat seperti Wedana, Juru, dan Buyut. Kedua, pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat yang berdiam di sebelah timur Gunung Kawi, baik yang berada di seberang timur atau seberang barat sungai (bañu) yaitu Sungai Brantas sekarang. Kelompok masyarakat tersebut disebut si para same Katiḍen. Raja memerintahkan kepada si para same Katiḍen untuk melestarikan dan menjaga hutan alang-alang di lereng Gunung Lejar, sepertinya agar tidak terbakar. Untuk menjalankan tugas penting ini maka kelompok masyarakat yang terdiri dari 11 desa tersebut dibebaskan dari pembayaran berbagai macam pajak seperti jalang, palawang (pajak rumah), dan titisara (uang upeti). Mereka juga diberikan hak untuk mengambil hasil alam dari hutan dan pantai selatan, termasuk mengumpulkan telur penyu. Nama Katiden yang disebutkan dalam baris keempat Prasasti Katiden adalah nama wilayah (desa), yang saat ini bernama Desa Ketindan, yang terletak di sebelah barat Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sementara itu, letak Gunung Lejar belum diketahui sampai saat ini. Namun, di sekitar Gunung Kawi, ada dukuh Lajar (atau disebut Nglajar), yang terletak di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Terdapat pula sebuah dukuh bernama Lajar Kedung di daerah tersebut. Ada juga Kali Lajar yang mengalir di sebelah utara Gunung Kawi.
1. iku wruhane si para same salurah wetaning kawi sakuloning bañu, sawetaning bañu, pa- 2. ra waddhana, juru, buyut, makanguni pacatanda hi turen, yen ingong hamagêhakên ha- 3. ndikanira talampakanira paduka bhatara śri paramêśwara sira sang mokta ring wisnubhawana, handikani- 4. ra sira sang mokta ring krttabhuwana, dene kapurwastitine si para same ri katiden 5. kasawlas deśa, i rehe hangraksa halalang i gunung lêjar, luputa ri saprakara luputa 6. ring jalang palawang, taker turun, makanguni tahil sakalwiraning titisara luputa, makanguni
1. dening alas kakayu gaten hantiganing pasiran, tan ananing anglarangana hi rehi tan wnang 2. larangana, tan ananing aningkah-aningkuha, kang rajamudra yen uwus kawaca kagugona dene- 3. kang deça hi lumpang, titi ka 1, i śaka 1317.
1. Pemberitahuan kepada seluruh penduduk lembah di timur Gunung Kawi, baik sebelah barat banu (sungai) maupun sebelah timur sungai, 2. diberitahukan kepada sekalian wedana, juru, buyut, dan juga pancatanda di Turen, bahwa telah diperkuat 3. perintah paduka bhatara sri Parameswara, yang wafat di Wisnubhawana, begitu pula perintah 4. Sri Paduka yang wafat di Kertabhuwana, berhubung dengan kedudukan warga penduduk Katiden, 5. yang meliputi sebelas desa. Karena mereka berkewajiban menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari apa pun, mereka akan dibebaskan 6. dari pajak rumah, pajak beras dan juga tugas, dari segala macam upeti mereka akan dibebaskan. juga
1. mengenai hutan pohon gaten[1] dan telur penyu, tak ada seorang pun yang bisa melarang mereka, atas dasar bahwa mereka tidak 2. dilarang. Tidak ada yang harus menipu mereka dalam hal apapun. Demikianlah rajamudra-ku (perintah), ketika telah dibacakan akan disimpan oleh desa 3. di Lumpang. Tertanggal pada bulan pertama, 1317 Saka.
Referensi |