Prasasti Hering adalah prasasti yang ditemukan pada tahun 1869 di Desa Kujon Manis, Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk. Prasasti ini bertanggal tahun 856 Saka atau 934 Masehi, dan menjelaskan tentang perdagangan tanah dan sawah. Tempat berdagang yaitu di Hering (Keringan), Marganung (Ganung) dan Hujung (Ngujung).[1] Isi prasati terdiri atas 35 baris di bagian depan, 11 hingga 38 baris di bagian belakang, 45 baris di bagian kiri, dan 47 baris di bagian kanan. Tokoh utama yang diceritakan ialah Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa yang menghapuskan pajak sawah di pedesaan. Saat ditemukan, Prasasti Hering berada di dalam batu. Prasasti ini disimpan di Museum Nasional Indonesia.[2]
Referensi
^Timur, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa (2019-04-08). "Tiga Prasasti Cikal Bakal Kabupaten Nganjuk". Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-26.