Prasasti Balawi
Bahan : Tembaga
Tempat Temuan : tidak diketahui dengan pasti ( kemungkinan dari Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur)
Periode : 24 Mei 1035 M (1227 Saka)
Aksara : Jawa Kuna
Bahasa : Jawa Kuna
Ukuran : Panjang 35.5 -38.8 cm, Lebar 11.6 - 12 cm
Nomor Inventaris : E 80a-f
adalah sebuah artefak peninggalan zaman Kerajaan Majapahit yang diterbitkan oleh Raden Wijaya pada tanggal 15 Paro Gelap (Krsnapaksa), bulan Waisaka tahun 1227 Saka, bertepatan dengan tanggal 24 Mei 1305 M. Prasasti Balawi diterbitkan sebagai pengukuhan atas keputusan pemberian status Sima atas Desa Balawi yang sebelumnya diberikan oleh Sri Harsawijaya, seorang penguasa pada zaman Kerajaan Janggala. Masyarakat Desa Balawi (saat ini terletak di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan)[1] pada zaman dahulu pernah diberikan anugerah Tanah Sima oleh Sri Harsawijaya yang kemudian dikukuhkan oleh Raden Wijaya.[2][3] Rakryan Apatih dan Sang Wirapati dalam hal ini bertindak sebagai perantara permohonan masyarakat Desa Balawi. Masyarakat Desa Balawi pada zaman dahulu, pernah diberikan anugerah tanah Sima di Desa Balawi oleh almarhum Sri Harsawijaya, tetapi anugerah tersebut belum dikuatkan dengan prasasti.[1]
Referensi
- ^ a b Tim Editorial Web, Bangga Indonesia (25 Maret 2021). "Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Blawirejo Kedungpring Lamongan". Bangga Indonesia. Diakses tanggal 20 Desember 2023.
- ^ Trigangga., Wardani, Fitria., Retno, Desika. (2015). Prasasti dan Raja-raja Nusantara (PDF). Jakarta: Museum Nasional Indonesia. hlm. 70.
- ^ Sapto, Eka (14 Juni 2023). "Desa di Lamongan Ini Berusia 718 Tahun dan Berstatus Sima Swatantra". Jatim Pedia. Diakses tanggal 20 Desember 2023.
Pranala luar