Perwalian (pemerintahan)

Wali kuasa atau dewan perwalian adalah seseorang atau sekelompok orang yang dipilih untuk bertindak sebagai kepala negara karena penguasa yang masih kecil, tidak mampu hadir, atau lemah.[1] Periode pemerintah seorang wali kuasa atau dewan perwalian bisa juga disebut sebagai periode perwalian.

Dalam monarki, wali kuasa biasanya memerintah karena salah satu alasan, tetapi juga dapat terpilih untuk memerintah selama masa peralihan ketika garis kerajaan telah mati. Ini terjadi dalam kasus di Kerajaan Finlandia dan Kerajaan Hungaria, di mana garis kerajaan dianggap punah setelah terjadinya Perang Dunia I. Di Islandia, wali kuasa mewakili Raja Denmark sebagai penguasa Islandia sampai negara menjadi republik pada tahun 1944. Dalam Persemakmuran Polandia-Lithuania (1569-1795), raja yang elektif, yang sering menyebabkan peralihan yang cukup panjang. Untuk sementara, itu adalah Primata Katolik Roma (Uskup Agung Gniezno) yang menjabat sebagai wali kuasa, diistilahkan sebagai "interrex" (Bahasa Latin: penguasa "antara raja" seperti di Roma kuno). Di republik kecil San Marino, dua Kapten Wali Kuasa, atau Capitani Reggenti, yang dipilih semi-tahunan (mereka bertugas selama jangka waktu enam bulan) sebagai kepala negara dan pemerintahan gabungan.

Kadang-kadang, wali kuasa bisa juga dirujuk sebagai bupati di Indonesia dan merujuk pada posisi lebih rendah dari penguasa negara. Di Republik Provinsi Serikat, para anggota kelas penguasa, tidak secara formal keturunan bangsawan tetapi secara de facto, yang dikenal secara kolektif sebagai regenten (bentuk jamak Bahasa Belanda untuk bupati atau wali kuasa). Di Hindia Belanda, bupati adalah seorang pangeran pribumi yang diizinkan untuk memerintah secara de facto 'negara' koloni sebagai Regentschap (lihat istilah tersebut). Akibatnya, di negara penerusnya Indonesia, wali kuasa atau regent adalah istilah yang digunakan dalam bahasa Inggris berarti seorang bupati (pejabat pemerintah lokal).

Referensi

  1. ^ The Oxford English Dictionary defines the term as "A person appointed to administer a State because the Monarch is a minor, is absent or is incapacitated."