Perusahaan ini didirikan pada tanggal 13 September 2005 sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, di mana dalam waktu paling lama dua tahun, Pertamina wajib membentuk anak usaha untuk meneruskan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang mereka pegang. Pada tanggal 17 September 2005, Pertamina menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BP Migas (kini SKK Migas) yang berlaku surut hingga 17 September 2003, atas seluruh Wilayah Kuasa Pertambangan Migas yang mereka pegang. Sebagian besar wilayah kerja Pertamina pun diserahkan ke perusahaan ini. Pada saat yang sama, perusahaan ini juga meneken Kontrak Minyak dan Gas Bumi dengan BP Migas untuk wilayah kerja yang telah diserahkan oleh Pertamina. Dengan demikian, wilayah kerja perusahaan ini adalah wilayah kerja yang dahulu dikelola sendiri oleh Pertamina, serta wilayah kerja yang dikelola oleh Pertamina melalui Technical Assistance Contract (TAC) dan Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery (JOB EOR).[3][4] Pada tanggal 1 September 2021, Pertamina resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Pertamina Hulu Energi, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai induk subholding Hulu di lingkungan Pertamina.[5] Pada tahun 2022, Pertamina Hulu Energi resmi menunjuk perusahaan ini sebagai koordinator untuk semua bisnisnya yang terletak di Pulau Jawa.[6]
Referensi
^"Dewan Direksi". PT Pertamina EP. Diakses tanggal 10 Desember 2021.