Persetujuan Paris (bahasa Inggris: The Paris Agreement; bahasa Prancis: Accord de Paris) adalah sebuah traktat internasional tentang mitigasi, adaptasi dan keuangan perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini mengawal negara-negara untuk mengurangkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global kepada "cukup di bawah 2,0 derajat Celsius". Persetujuan ini dinegosiasi oleh 196 pihak terlibat pada Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015 di Paris, Prancis.[2] Setelah Uni Eropa akhirnya meratifikasi persetujuan ini, ia mempunyai cukup negara yang telah meratifikasinya dan langsung mulai diberlakukan pada 4 November 2016.
Hasil Persetujuan Paris
Tujuan dari persetujuan ini adalah:[3]
- (a) Menahan laju peningkatan temperatur global hingga cukup di bawah 2 derajat celsius dari angka sebelum masa Revolusi Industri, dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1,5 derajat Celsius, karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.
- (b) Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
- (c) Membuat suplai finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.
Lihat juga
Referensi
Pranala luar