Persetujuan Paris
Persetujuan Paris (bahasa Inggris: The Paris Agreement; bahasa Prancis: Accord de Paris) adalah sebuah traktat internasional tentang mitigasi, adaptasi dan keuangan perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini mengawal negara-negara untuk mengurangkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global kepada "cukup di bawah 2,0 derajat Celsius". Persetujuan ini dinegosiasi oleh 196 pihak terlibat pada Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015 di Paris, Prancis.[2] Setelah Uni Eropa akhirnya meratifikasi persetujuan ini, ia mempunyai cukup negara yang telah meratifikasinya dan langsung mulai diberlakukan pada 4 November 2016. Hasil Persetujuan ParisTujuan dari persetujuan ini adalah:[3]
Lihat juga
Referensi
Pranala luar
|