Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia (bahasa Inggris: United Kingdom of Great Britain and Ireland) dibentuk pada 1 Januari 1801 dari penggabungan antara Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Irlandia. Penggabungan ini dilaksanakan melalui keputusan parlemen Irlandia yang Anglikan sepenuhnya di College Green, Dublin pada Agustus 1800 yang memilih bergabung dengan menggunakan Undang-Undang Persatuan 1801. Pemerintah Britania Raya memberikan hadiah gelar, tanah dan uang kepada para anggota parlemen Irlandia untuk menumbuhkan semangat persatuan mereka.