Pernikahan beda agamaPernikahan beda agama atau pernikahan antaragama yang secara tradisional disebut pernikahan campuran, adalah sebuah pernikahan (baik secara agama atau sipil) antara dua orang dengan agama yang berbeda. Hak Asasi ManusiaDeklarasi Hak Asasi Manusia Universal, Artikel 16 menyatakan bahwa pria dan wanita yang berusia mayoritas memiliki hak untuk menikah "tanpa memandang ras, kewarganegaraan atau agama".[1] Pandangan KristenBeberapa gereja melarang pernikahan beda agama, dengan mengutip 2 Korintus 6:14, dan dalam beberapa kasus Kitab Ulangan 7:3 Pandangan IslamSyariat memiliki pandangan yang berbeda terhadap pernikahan beda agama, disamping dua pasangannya adalah Muslim. Hukum yang utama adalah semua anak-anaknya harus menjadi Muslim. Hukum Islam mengizinkan seorang pria Muslim untuk menikahi empat wanita non-Muslim dari Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi), namun semua anak-anaknya harus menjadi Muslim. Namun, wanita Muslim dilarang oleh hukum Islam untuk menikah di luar Islam.[2][3][4][5] Catatan
Referensi
Pranala luar
|