Perjanjian London (1867)
Perjanjian London (bahasa Prancis: Traité de Londres), juga disebut Perjanjian London Kedua setelah perjanjian tahun 1839, adalah sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 11 Mei 1867. Perjanjian ini disusun setelah berakhirnya Perang Austria-Prusia dan Krisis Luksemburg dan berdampak besar terhadap status politik Luksemburg. Pasal I menegaskan kembali uni personal antara Belanda dengan Luksemburg di bawah Wangsa Orange-Nassau. Hal ini berlangsung hingga tahun 1890, ketika seorang perempuan (Ratu Wilhelmina) naik takhta Belanda (pada saat itu hukum Sali masih berlaku di Luksemburg, sehingga ia tidak dapat menjadi Haryapatih Wanita Luksemburg). Kenetralan Luksemburg juga ditegaskan kembali. Untuk menjamin hal tersebut, Benteng Luksemburg di barat harus dibubarkan dan tidak boleh dibangun lagi, walaupun di sebelah timur masih ada lembah sungai yang dalam dan perbentengan dari Abad Pertengahan. Penghancuran benteng di barat membutuhkan waktu selama 16 tahun dan memakan biaya sebesar 1,5 juta franc.[1] Perjanjian ini juga mengatur bahwa pasukan Prusia yang ditempatkan di Luksemburg semenjak tahun 1815 (seperti yang diatur oleh Kongres Wina) harus ditarik mundur. Catatan kaki
|