Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan EFTA (bahasa Inggris: Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States) adalah sebuah perjanjian kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018.[1] Perundingan perjanjian ini dimulai pada Juli 2010 dan putaran pertama perundingan digelar pada awal tahun 2011 di Jakarta.[1] Secara keseluruhan terdapat 15 putaran perundingan yang diselenggarakan,[1] dan proses perundingan dinyatakan selesai di Jenewa, Swiss, pada 23 November 2018.[2] Namun, perjanjian ini masih belum berlaku karena menunggu ratifikasi dari negara-negara terkait.[1]
Perjanjian ini memiliki cakupan yang komprehensif, seperti perdagangan barang, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, pengadaan oleh pemerintah, pembangunan berkelanjutan, kompetisi, dan kerja sama dalam pengembangan kapasitas.[1][2] Dalam sektor perdagangan barang, negara-negara EFTA menghapuskan bea produk-produk industri dari Indonesia, termasuk produk ikan dan kelautan lainnya. Sebagai gantinya, Indonesia secara bertahap akan mengurangi atau bahkan menghapuskan bea terhadap produk-produk industri (termasuk produk ikan dan kelautan lainnya) dari negara-negara EFTA.[1]
Referensi