Peringkat investasiPeringkat investasi atau investment grade adalah kelaikan yang diberikan kepada suatu obligasi di mana obligasi yang mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat resmi yaitu:
Pada umumnya obligasi yang dinyatakan memiliki peringkat investasi adalah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sehingga perbankan diperkenankan untuk melakukan investasi pada obligasi tersebut. Sebagai kebalikan dari obligasi peringkat investasi ini yaitu junk bond atau obligasi dengan risiko tinggi. Di IndonesiaBerdasarkan surat edaran yang dibuat oleh Bank Indonesia kepada seluruh bank umum di Indonesia yaitu surat edaran nomor 7/8/DPNP Tanggal 31 Maret 2005 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia maka ditetapkan peringkat minimum berdasarkan hasil penilaian dan pemantauan terhadap pemenuhan kriteria penilaian yang ditetapkan sebagai berikut:
Lihat pulaPranala luar
|