Peringkat investasi

Peringkat investasi atau investment grade adalah kelaikan yang diberikan kepada suatu obligasi di mana obligasi yang mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat resmi yaitu:

Pada umumnya obligasi yang dinyatakan memiliki peringkat investasi adalah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sehingga perbankan diperkenankan untuk melakukan investasi pada obligasi tersebut.

Sebagai kebalikan dari obligasi peringkat investasi ini yaitu junk bond atau obligasi dengan risiko tinggi.

Di Indonesia

Berdasarkan surat edaran yang dibuat oleh Bank Indonesia kepada seluruh bank umum di Indonesia yaitu surat edaran nomor 7/8/DPNP Tanggal 31 Maret 2005 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia maka ditetapkan peringkat minimum berdasarkan hasil penilaian dan pemantauan terhadap pemenuhan kriteria penilaian yang ditetapkan sebagai berikut:

Surat berharga yang dimiliki bank dalam kategori kualifikasi dan dinilai lancar
Lembaga pemeringkat Surat berharga jangka pendek Surat berharga jangka menengah dan panjang
Moody's P-3 Baa3
Standard & Poor's A-3 BBB-
Fitch Ratings F3 BBB-
Pemeringkat Efek Indonesia idA4 idBBB-
Moody’s Indonesia (d/h Kasnic rating Indonesia) K-4 BBB-
Surat berharga yang dimiliki bank digolongkan kurang lancar
Lembaga pemeringkat Surat berharga jangka pendek Surat berharga jangka menengah dan panjang
Moody's NP Ba1
Standard & Poor's B BB+
Fitch Ratings B BB+
Pemeringkat Efek Indonesia idB idBB+
Moody’s Indonesia (d/h Kasnic rating Indonesia) K-5 BB+

Lihat pula

Pranala luar