Perdamaian dan hak asasi manusia

Perdamaian dan hak asasi manusia adalah keadaan dimana tidak adanya tindakan berupa penindasan dan kekerasan fisik yang dapat menimbulkan suatu konflik. Sedangkan, menurut John Locke hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sejak lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat diganggu gugat. Sebagai titik awal dari teori perdamaian yaitu adanya kekerasan yang terdapat di masyarakat yang harus dihilangkan dengan cara pengembangan budaya dan sistem hukum serta lain-lain. Berikut cara pandang dan struktur dari perdamaian dan hak asasi manusia yang meliputi fenomena-fenomena yang berkaitan dengan perdamaian dan hak asasi manusia.[1]

Perdamaian

Adanya ancaman dalam kehidupan sosial pada abad ke-19, menyebabkan Jonathan Dymond dan Richard Cobden menilai perang sama seperti perdagangan budak. Hal ini menyebabkan perdamaian akan hilang dan masyarakat akan mempertanyakan tujuan dari perdamaian sehingga mereka menolak untuk menyerah. menurutnya, tidak ada perbedaan antara perang yang adil dan tidak adil, juga antara perang defensuf dan agresif.

Meletusnya perang pada abad ke-20, para kaum pasifis menolak adanya kekerasan sebagai sarana atau jalan keluar untuk menyelesaikan perang. Mereka mendesak agar penyelesaian dilakukan tanpa perlawanan yang melibatkan kekerasan fisik yaitu dengan memberikan persuasi. Martin Luther king, seorang aktivis dari Amerika Serikat yang mendalami bidang hak asasi manusia mengemukakan adanya hubungan antara perdamaian dan hak asasi manusia.

Dimitrijevic dan Stojanovic mengemukakan pendapatnya bahwa perdamaian tidak lebih dari nilai-nilai instrumental internasional; dalam hal ini, kewajiban seorang peneliti adalah untuk mendefinisikan perdamaian, dan bukan sesuatu yang ingin dicapai dengan perdamaian (1988: 290). Tetapi, berdasarkan pendapat Galtung, para peneliti perdamaian tidak diperbolehkan berharap untuk mewujudkan kesimpulan akhir dari makna “perdamaian" karena landasan tersebut akan ditetapkan sebagai pengerasan penelitian dan praktik mereka untuk penciptaan perdamaian. Tugas utamanya adalah menemukan perwujudan pendapat anti-perdamaian berdasarkan budaya dan struktur.

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia dianggap sebagai nilai atau isu utama dalam perdamaian karena dalam hak asasi manusia tidak hanya fokus terhadap permasalahan kekerasan, namun juga mencakup kontribusi dalam perbaikan kondisi dan situasi manusia. Pada prinsip hak asasi manusia mulai diterima di seluruh dunia, namun pada definisinya masih belum menemukan kesepakatan yang lengkap mengenai karakteristik dari hak asasi manusia.

Terdapat perbedaan kontroversial mengenai hak asasi manusia ``non-esensial'' dan hak asasi manusia yang ``mendasar'' yaitu merupakan satu hak asasi manusia (misalnya, terdiri dari hak atas kesempatan yang sama seperti orang lain atau hak untuk hidup). Hak Asasi Manusia dilihat sebagai tuntutan atau masukkan kelompok dan/atau individu untuk berbagi dan membentuk kekuasaan, pencerahan, kekayaan, dan nilai-nilai lainnya. Nilai-nilai mereka yang paling mendasar yaitu nilai rasa hormat. Unsur-unsur utamanya; yaitu, saling menghargai dan bersabar dalam mewujudkan keinginannya. Terdapat perbedaan diskusi mengenai hak asasi manusia, ada yang berpendapat bahwa hak asasi manusia memiliki ciri yaitu pembatasan hak-hak individu dan kelompok tertentu. Dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia pada dasarnya memiliki sifat yang universal atau umum, yaitu hak yang dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia (bahkan terkadang ada yang menganggap mereka yang belum dilahirkan).

Referensi

  1. ^ "Peace and/or Human Rights". ciaotest-cc-columbia-edu.translate.goog. Diakses tanggal 2023-12-02.