Perang Waddan
Perang al-Abwa atau Waddan (bahasa Arab: غزوة الأبواء, translit. gazwah al-abwā’) adalah pertempuran pertama yang melibatkan pasukan Muslim dan Nabi Muhammad. Penyergapan Kafilah berlangsung 623-624, yang kemudian menyebabkan Perang Badar. Sebagian besar pertempuran yang terjadi di Waddan Abwa hanyalah pertempuran kecil, terkadang hanya penembakan anak panah dan tanpa korban, yang kemudian menjadi awal dari konflik yang lebih besar. Latar belakangSetelah Muhammad dan pengikutnya hijrah ke Madinah pada tahun 622, kaum Quraisy menyita barang mereka tinggalkan. Dari Madinah, beberapa Muslim menyerang kafilah-kafilah Quraisy yang melakukan perjalanan dari Syria ke Mekah. Pada tahun 624, Abu Sufyan memimpin salah satu kafilah, dan ketika para muslim menyergap kafilah, dia kemudian meminta bantuan dari Quraisy. Hal ini kemudian mengakibatkan Perang Badar, yang berakhir dengan kemenangan Muslim. Namun, Abu Sufyan berhasil pulang ke Mekah. Kematian para pemimpin Quraisy yang dalam pertempuran Badar menjadikannya sebagai pemimpin Mekah.[2] Abu Sufyan kemudian masuk Islam dan menjadi salah satu sahabat nabi setelah Muhammad menunjukkan belas kasihan kepadanya ketika Mekah dikuasai. Dalam sebuah hadits yang terkenal Abu Sufyan berkata: Serangan terhadap Kafilah Bani DhamrahKaum muslimin menyiapkan patroli tempur sebanyak 200 orang kavaleri dan invanteri. Kepemimpinan atas pasukan ini dilakukan oleh Nabi Muhammad.[4] Sementara itu, di sisi musuh terbentuk pasukan gabungan. Pasukan ini terdiri dari suku Quraisy dan Bani Dhamrah.[5] Pasukan muslim kemudian menuju ke jalur perdagangan Quraisy di wilayah Waddan. Wilayah ini merupakan jalur perdagangan dari arah Makkah dan Syam. Pasukan muslim mengadakan aliansi dengan suku-suku di sekitar jalur perdagangan ini.[5] Kafilah-kafilah Bani Dhamrah disergap. Negosiasi dimulai dan kedua pemimpin (Muhammad dan Makhsyi bin Amr Adh-Dhumrah) menyetujui perjanjian untuk tidak saling menyerang, Bani Dhamrah berjanji untuk tidak menyerang Muslim atau sisi dengan Suku Quraisy.[2] Menurut sarjana muslim al-Zurqani, isi dari perjanjian adalah sebagai berikut:
ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|