Penyerangan Wahabi ke Karbala terjadi pada 21 April 1802 (1216 H), di bawah perintah dari Abdulaziz bin Muhammad penguasa kedua dari Negara Saudi Pertama. Sekitar 12.000 Wahabi dari Najd menyerang kota Karbala.[5] Serangan itu bersamaan dengan acara Perayaan Ghadir Khum,[3] atau Hari Asyura (10 Muharram).[2]
Wahabi membunuh 2.000[2]–5.000[3] dari penduduk dan merampok Makam Husain bin Ali, cucu dari Nabi Muhammad dan putra dari Ali bin Abi Talib,[2] dan menghancurkan kubahnya, merampas sejumlah besar harta benda termasuk emas, karpet persia, uang, mutiara dan senapan yang terkumpul dalam makam, sebagian besar merupakan donasi. Serangan berlangsung selama 8 jam, setelah itu para wahabi meninggalkan kota bersama lebih dari 4000 unta mengangkut harta rampasan.[4]
Lihat pula
referensi