Penjatuhan udara adalah sebuah jenis pengangkutan udara, yang dikembangkan pada Perang Dunia II untuk mensuplai ulang pasukan yang tak dapat diakses di tempat lain, yang diri mereka sendiri telah menjadi angkatan udara. Dalam beberapa kasus, ini dipakai untuk merujuk kepada serangan udara itu sendiri. Penjatuhan udara awal dilakukan dengan menjatuhkan atau menyebarkan bundel-bundel terikat dari udara.[1]
Referensi
Technical Order (TO)13C7-1-11 Airdrop of Supplies and Equipment: Rigging Containers. Department Of The Air Force. September 2005.
Technical Order (TO)13C7-1-5 Airdrop of Supplies and Equipment: Rigging Airdrop Platforms. Department Of The Air Force. August 2001.