Peninjauan Berkala UniversalPeninjauan Berkala Universal atau yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Universal Periodic Review (UPR) adalah sebuah mekanisme yang ada di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dimulai pada tahun 2005 sebagai salah satu proses reformasi PBB.[1] Dirancang oleh Resolusi Majelis Umum nomor 60/251, Peninjauan Berkala Universal mempelajari secara berkala performa hak asasi manusia dari ke-193 negara-negara anggota PBB.[2] Mekanisme ini dimaksudkan untuk melengkapi, bukan menduplikasi, kinerja mekanisme hak asasi manusia lainnya, termasuk badan-badan traktat hak asasi manusia PBB. Peninjauan Berkala Universal ini berjalan dalam siklus empat tahunan. 48 negara ditinjau setiap tahunnya dalam tiga sesi Kelompok Kerja Peninjauan Berkala Universal Dewan HAM PBB, dengan 16 negara meninjau dalam setiap sesinya. Dewan HAM PBB menentukan urutan tinjauan untuk siklus Peninjauan Berkala Universal pertama (2008-2011) pada tahun 21 September 2007 melalui mekanisme pengundian.[3] Dasar dari tinjauan yang dilakukan meliputi (a) Piagam PBB, (b) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (c) instrumen-instrumen hak asasi manusia di mana negara tertinjau menjadi anggota, dan (d) berbagai janji dan komitmen yang negara tertinjau pernah buat, termasuk yang dibuat pada saat pemilihan Dewan HAM PBB ini. Tinjauan ini juga mengindahkan berbagai hukum kemanusiaan internasional yang ada. Tujuan dari adanya tinjauan ini adalah perbaikan situasi hak asasi manusia di semua negara dengan dampak positif yang signifikan untuk semua masyarakat dunia. Peninjauan Berkala Universal didesain untuk mendukung dan mengembangkan promosi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di lapangan. Tinjauan ini juga ditujukan untuk memberikan bantuan teknis dan meningkatkan kapasitas setiap negara anggota dalam menangani berbagai masalah hak asasi manusia dan berbagi pengalaman dalam sektor hak asasi manusia di antara negara-negara anggota dan pemangku kepentingan lainnya.[3] Lihat juga
Referensi
Pranala luar
|