Pengepungan Kraków adalah salah satu pengepungan yang berlangsung saat Swedia menyerbu wilayah Persemakmuran Polandia-Lituania selama Perang Utara Kedua. Pertahanan kota Kraków dipimpin oleh Stefan Czarniecki, sementara pasukan Swedia berada di bawah komando Raja Karl Gustav dan Arvid Wittenberg.[1] Pengepungan ini dimulai pada tanggal 25 September 1655 dan berakhir pada tanggal 13 Oktober 1655. Empat hari kemudian, kota Kraków menyepakati gencatan senjata dengan Swedia. Swedia menjamin kebebasan beragama dan keselamatan bagi warga kota Kraków. Swedia juga mengizinkan pasukan Polandia meninggalkan Kraków dan mereka harus tetap netral hingga tanggal 18 November. Setelah itu, mereka boleh memutuskan ingin bergabung dengan Swedia atau Polandia.[1]
Referensi