Pengakuan diplomatik dalam hukum internasional adalah sebuah tindakan politik unilateral dengan konsekuensi hukum domestik dan internasional, dimana sebuah negara mengakui tindakan atau status dari negara atau pemerintahan lainnya dalam kekuasaan dari sebuah negara (juga disebut negara yang diakui). Pengakuan dapat bersifat de facto atai de jure. Pengakuan dapat menjadi sebuah deklarasi yang berdampak pada pemerintahan yang diakui, atau sebuah tindakan pengakuan seperti memasukkan sebuah traktat dengan negara lainnya. Sebuah persetujuan oleh sebuah negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap keanggotaan dari negara lainnya adalah sebuah pengakuan implisit dari negara tersebut dengan memberikan suara kepada negara tersebut, sebagai negara-negara yang menjadi anggota PBB.
Tindakan tak mengakui dari sebuah negara biasanya tak berdampak pada pengakuan negara itu sendiri. Contohnya, penolakan internasional dari pendudukan sejumlah teritorial oleh sebuah negara yang diakui tak dapat mengimplikasikan non-pengakuan dari negara itu sendiri, tetapi penolakan dari perubahan pemerintah dalam arti ilegal.
Referensi
- Tozun Bahcheli, Barry Bartmann, and Henry Srebrnik; De Facto States: The Quest for Sovereignty, Routledge, (2004) online edition
- Edgars Dunsdorfs (1975). The Baltic Dilemma, The case of the de jure recognition of incorporation of the Baltic States into the Soviet Unions by Australia. Robert Speller & Sons, New York. ISBN 0-8315-0148-0.
- Gerhard von Glahn (1992). Law Among Nations: An Introduction to Public International Law. Macmillan. ISBN 0-02-423175-4.
- Malcolm N. Shaw (2003). International Law. Cambridge University Press. ISBN 0-521-53183-7.
- Stefan Talmon; Recognition of Governments in International Law: With Particular Reference to Governments in Exile Clarendon Press, (1998) online edition
- Gregory Weeks; "Almost Jeffersonian: U.S. Recognition Policy toward Latin America," Presidential Studies Quarterly, Vol. 31, 2001 online edition