Pengadilan Socrates (399 SM) diadakan untuk memutuskan apakah filsuf Socrates terbukti bersalah atas dua tuduhan, yaitu asebeia (ketiadaan rasa hormat) terhadap dewa-dewa Athena dan pengrusakan pikiran para pemuda di kota tersebut. Para penuduh menyebutkan dua tindakan Socrates yang dianggap tidak hormat terhadap para dewa, yaitu "gagal mengakui dewa-dewa yang diakui oleh kota" dan "memperkenalkan dewa-dewa baru". Selain itu, Socrates juga sering kali mengajukan pertanyaan politik dan filsafat kepada para muridnya, sehingga muncul-lah tuduhan pengrusakan moral. Akibatnya, sebagian besar dikast (anggota juri laki-laki yang dipilih) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati dengan menengguk secangkir minuman beracun.