Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahPengadaan adalah proses mengadakan / menyediakan melalui tahapan dan prosedur yang ditetapkan. Tahapan dan prosedur ini dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ-2018) yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Perpres PBJ-2021, selanjutnya dirinci dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pedoman Pengadaan dengan Penyedia). Hal-hal Seputar Pengadaan Barang/Jasa PemerintahUrgensi Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang/Jasa Pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk (i) peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, (ii) kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, (iii) peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dan (iv) pembangunan berkelanjutan (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021. Etika Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahMengenai etika dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, lihat Etika Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Etika Pengadaan Barang/Jasa, harus dihindari terjadinya pertentangan kepentingan. Pertentangan kepentingan maksudnya:
Pelaku Pengadaan Barang/JasaDari sisi Pemerintah Pusat terdapat Kementerian dan Lembaga non-Kementerian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dari sisi pemerintah daerah terdapat perangkat daerah dengan tugas membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh instansi ini sering diakronimkan dengan K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah). Unsur K/L/PD pelaku pengadaan barang dan jasa adalah:
Di luar Pemerintah: Pelaku usaha dari seluruh segmen dan jenis usaha dengan kualifikasi yang ditentukan. Bagaimana pelaku usaha dapat mengetahui adanya pengadaan barang dan jasa?
Catatan: Pada laman RUP, kolom K/L/PD merangkum seluruh kementerian dan lembaga. KEMENTERIAN merangkum seluruh kementerian yang ada pada kabinet Pemerintah Pusat. LEMBAGA adalah seluruh lembaga di bawah naungan Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang operasionalnya didanai dari APBN. PROVINSI adalah seluruh pemerintah provinsi. KOTA adalah seluruh pemerintah kota. KABUPATEN adalah seluruh pemerintah kabupaten. BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan LEMBAGA lainnya. Seluruh lembaga ini, bila melakukan pengadaan barang dan jasa, menggunakan APBN atau APBD . Suatu kementerian atau lembaga pemerintah biasanya terdiri dari beberapa unit Eselon I (Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, atau nomenklatur lain yang setara). Satu Unit Eselon I biasanya mengepalai beberapa Unit Eselon II (Direktorat, Pusat, Biro, atau nomenklatur lain yang setara). Dalam konteks anggaran atau pengadaan barang dan jasa, nama Unit Eselon II sering diawali dengan istilah Satuan Kerja (Satker). Pada setiap satu Satker terdapat sekurang-kurangnya satu Pejabat Pembuat Komitmen dan satu atau beberapa orang Pejabat Pengadaan. Jenis Barang dan Jasa yang diperlukan oleh K/L/PDPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 (selanjutkan disebut Perpres PBJ untuk merujuk pada dua peraturan yang masih berlaku), Pasal 3 menyatakan bahwa jenis barang/jasa yang diadakan oleh Pemerintah mencakup empat kategori, yaitu
Untuk mengetahui besarnya anggaran untuk pengadaan dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu K/L/PD, informasi dapat ditelusuri melalui RUP. Sedangkan untuk mengetahui banyaknya pengadaan barang dan jasa serta jenisnya yang diperlukan oleh suatu K/L/PD, dapat menelusuri dari laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada K/L/PD tertentu. Contoh: barang atau jasa yang dipenuhi oleh perangkat daerah Pemerintah Kota Bogor, pada mesin pencari Google, ketikan: lpse kota bogor, maka akan muncul LPSE Kota Bogor. LPSE Kementerian Kesehatan: LPSE Kemenkes. LPSE Badan Riset Inovasi Nasional LPSE BRIN. Tampilan laman LPSE adalah sama untuk seluruh K/L/PD. Halaman depan selalu menampilkan daftar pengadaan yang paling akhir dimasukkan ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Pengadaan yang diumumkan sebelumnya akan bergeser ke bawah. Anda dapat melihat seluruh tender dengan mengklik pranala Tender, untuk pengadaan dengan metode tender atau seleksi. Anda juga dapat melihat pengadaan non tender pada pranala Non Tender. Bagaimana para pelaku usaha dapat menjadi penyedia barang dan jasa?Pada dasarnya, setiap pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Hal ini dapat ditelusuri pada legislasi yang relevan. Agar pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah sehingga dapat menjadi calon penyedia, pelaku usaha harus mendaftarkan diri dan perusahaannya pada laman LPSE mana saja, karena LPSE dioperasikan berdasarkan SPSE secara terintegrasi pada seluruh K/L/PD. Untuk informasi pendaftaran diri, pelaku usaha dapat menghubungi salah satu LPSE dan penuhi seluruh persyaratan pendaftaran. Kualifikasi Pelaku UsahaIstilah kualifikasi selalu melekat pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau prakualifikasi. Pascakualifikasi merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan setelah penyampaian penawaran. Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan Penyedia dimana (i) Tender Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau (ii) Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan. Dalam metode dengan pascakualifikasi, evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan kompetensi, kemampuan usaha, penawaran, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi. Evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur. Prakualifikasi merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan sebelum penyampaian penawaran. Bila calon penyedia tidak lulus prakualifikasi, maka tidak berhak mengikuti tender. Evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran (harga) menjadi dua kegiatan terpisah. Prakualifikasi diterapkan dalam pemilihan Penyedia dalam (i) Tender Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks; (ii) Seleksi untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha; dan (iii) Penunjukan Langsung. Jenis-jenis Pengadaan Barang dan JasaPada umumnya, seluruh pengadaan barang dan jasa dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu Non Tender dan Tender / Seleksi. E-Purchasing (pembelian secara elektronik melalui e-katalog), Pengadaan Langsung, dan Penunjukkan Langsung masuk dalam kategori Non Tender. Dalam kategori Tender termasuk Tender Cepat, Tender, dan Seleksi.
E-PurchasingE-Purchasing digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang masuk dalam katalog elektronik (e-catalogue). Aturan dasar dari Katalog Elektronik dan E-Purchasing adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan, dan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Katalog Elektronik Nasional dipamerkan barang-barang terstandar (yang telah menjalani proses analysis, seleksi, verifikasi, dan standarisasi oleh LKPP dan diperlukan secara berulang oleh seluruh K/L/PD. Contoh barang ini adalah kendaraan, barang elektronik, obat-obatan, perlengkapan kantor, furniture kantor. Katalog ini disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [https://e-katalog.lkpp.go.id/ LKPP Daftar Katalog]. Dalam Katalog Elektronik Sektoral dipamerkan barang yang hanya akan dibeli oleh unit-unit di bawah satu K/L/PD tertentu. Katalog ini disiapkan dan dikelola oleh K/L/PD tersebut, tetapi infrastruktur, kebijakan, dan prosedur ditetapkan oleh LKPP sesuai Perpres PBJ. Contoh Katalog Elektronik Sektoral adalah pengadaan buku teks pendidikan, yang hanya dibeli oleh sekolah dan mungkin juga dinas pendidikan. Tatacara pembelian buku teks ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan oleh Sekolah atau SIPLah. Langkah-langkah e-Purchasing
Pengadaan LangsungPengadaan Langsung digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang tidak ada dalam katalog elektronik dan yang nilainya paling banyak Rp.200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah), atau pengadaan jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp.100.000.000 (Seratus juta Rupiah), sesuai Perpres PBJ-2021 Pasal 38 ayat (3). Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Langsung a. Nilai Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp50.000.000,00, dilakukan dengan proses: (1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya kepada Penyedia; (2) Penyedia memenuhi pemesanan; (3) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya; (4) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau, (5) PPK melakukan pembayaran. Selesai. b. Bila nilai Pengadaan Barang/Jasa lebih dari butir a di atas, dan paling banyak Rp200.000.000,00 maka prosesnya adalah:
Petunjuk lengkap mengenai prosedur dan proses Pengadaan Langsung dapat dicermati dari Standar Dokumen Pengadaan Langsung. Standar Dokumen Pemilihan Seluruh jenis pengadaan, baik tender maupun non tender, selalu diawali dengan dokumen pengadaan. Dokumen Pengadaan, dalam hal tender sering disebut Dokumen Pemilihan, memberikan informasi terkait pengumuman pengadaan, tahap-tahap pelaksanaan pengadaan, persyaratan untuk mengikuti pengadaan, prosedur evaluasi kualifikasi, unsur kualifikasi yang dinilai, evaluasi penawaran, dan prosedur lain yang ditetapkan dalam Perpres PBJ. Seluruh informasi pengadaan dan pelaksanaannya lengkap dalam satu Dokumen Pengadaan/Pemilihan. Pelaku Usaha yang sudah mendaftarkan usahanya pada SPSE dan sudah lulus verifikasi, maka ia akan mendapat akun untuk mengakses laman LPSE sebagai Calon Penyedia. Pada laman LPSE, Calon Penyedia dapat mengunduh Dokumen Pengadaan atau Dokumen Pemilihan terkait pengadaan yang sedang diumumkan. Publik hanya dapat melihat laman LPSE, tetapi tidak dapat mengunduh dokumen tersebut, dan juga tidak dapat mengakses konten lain. Penunjukan LangsungPenunjukkan Langsung digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dalam keadaan tertentu. Kriteria keadaan tertentu dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 38 ayat (5) sebagai berikut.
Tahapan Pelaksanaan Penunjukan Langsung umumnya sebagai berikut (kecuali untuk kriteria 4)
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari Standar Dokumen Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi. Tender CepatTender Cepat merupakan metode pemilihan pada pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam hal Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dengan membandingkan harga tanpa memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding. Tender Cepat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan kriteria:
Karena kualifiasi pelaku usaha sudah terdata pada database SIKaP, maka pelaksanaan tender dapat dilakukan dengan lebih cepat. Tahapannya sebagai berikut.
Informasi rinci Tender Cepat untuk pengadaan barang dapat dicermati pada Standar Dokumen Pemilihan Barang dengan Tender Cepat. TenderTender digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender Cepat. Metode Tender dapat dilakukan dengan sistem prakualifikasi atau pascakualifikasi. Tender dengan prakualifikasi memiliki tahapan pelaksanaan yang mirip dengan prosedur pada Penunjukan Langsung, hanya saja Calon Penyedia tidak terikat pada kriteria tertentu tersebut. Sedangkan pada Tender dengan Pascakualifikasi, tahapan kerjanya mirip dengan Pengadaan Langsung, hanya saja pelaksanaan evaluasi dilakukan pada secara bersamaan pada seluruh Penawar yang sudah ada dalam daftar pendek. Dalam Tender Jasa Lainnya dengan sistem gugur, SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) otomatis akan mengurutkan harga penawaran mulai dari terendah sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tender. Inilah yang disebut daftar pendek dalam Tender dengan Pascakualifikasi. Seluruh jenis tender dilakukan oleh Pokja Pemilihan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pemilihan Barang dan Jasa (UKPBJ). Berikut adalah contoh tahapan pelaksanaan Tender dengan Pascakualifikasi satu file (file penawaran harga dan file kualifikasi teknis serta administrasi menjadi satu set file).
Catatan: Karena hampir seluruh proses pengadaan dilakukan dalam jaringan, maka seluruh dokumen akan dikirim dan diterima secara digital. Beberapa tahapan pengadaan atau tender mungkin harus dilakukan secara tatap muka, seperti pembuktian kualifikasi (nomor 7), dimana Pokja Pemilihan harus mengunjungi pabrik atau domisili usaha dari Calon Penyedia, sesuai prosedur pengadaan. Kegiatan nomor 3 boleh dilakukan secara tatap muka di ruang tertutup. Lihat PulaLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Referensi:
|