Penetrasi seksualPenetrasi seksual adalah penyisipan suatu bagian tubuh atau benda lain ke dalam lubang pada tubuh, seperti mulut, atau vagina sebagai bagian dari aktivitas seksual manusia atau perilaku seksual pada hewan. Istilah ini paling sering digunakan dalam statuta konteks pelarangan aktivitas seksual tertentu. Istilah seperti "hubungan seksual" atau "pengetahuan jasmani" lebih umum ditemukan dalam undang-undang lama, sementara banyak undang-undang pidana modern menggunakan istilah "penetrasi seksual" karena istilah tersebut mencakup secara luas (kecuali jika memenuhi syarat lain) segala bentuk aktivitas penetrasi seksual termasuk dengan jari atau dengan suatu benda, dan mungkin hanya melibatkan penetrasi yang paling minimal. Beberapa yurisdiksi menyebut beberapa bentuk penetrasi sebagai "tindakan tidak pantas", atau terminologi lain. DefinisiKetika penis dimasukkan ke dalam vagina, umumnya disebut seks vagina, hubungan vagina[1][2], atau seks penis-dalam-vagina.[3][4][5] Penetrasi seks oral mungkin melibatkan penetrasi mulut dengan penis (fellatio) atau penggunaan lidah untuk menembus vagina atau vulva (cunnilingus). Lidah juga bisa menjilat anus selama anilingus . Jika satu atau lebih jari yang digunakan untuk memasukkan ke salah satu lubang vital maka itu disebut fingering atau penetrasi menggunakan jari. Memasukkan suatu benda seperti dildo, vibrator, atau mainan seks lainnya ke dalam area alat kelamin seseorang juga dapat dianggap sebagai penetrasi seksual. Referensi
|