Pemerintah Provinsi Banten (bahasa Sunda: Pamaréntah Propinsi Banten, Pegon: ڤامارٰينتاهان ڤرَوڤينسي بانتٓن; Akronim: Pemprov Banten) atau dengan nama lain Pemerintah Daerah Provinsi Banten adalah suatu kelembagaan yang berwenang dan mengatur tatanan penyelenggaraan pemerintahan di Banten, Indonesia. Pemprov Banten bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan asas otonomi yang berlaku. Pemerintahan daerah di Banten dikoordinasikan oleh Gubernur Banten dengan dibantu oleh wakilnya.
Gedung-gedung pemerintahan di Banten umumnya dipusatkan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Sukajaya, Curug, Serang.
Perangkat daerah
Sekretaris Daerah
Berikut ini adalah daftar Sekretaris Daerah Provinsi Banten dari masa ke masa.[2]
Referensi