Pemerintah DesaPemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pemerintah desa di Indonesia selama ini telah menjalankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai berikut: 1) Sebagai struktur perantara; yakni menjadi perantara antara masyarakat desa dengan pemerintahan supradesa (pusat, provinsi maupun kabupaten/kota) maupun dengan pihak lainnya. Posisi sebagai struktur perantara ini menjadi sangat penting pada saat masyarakat desanya masih tertinggal, sehingga mereka tidak menjadi “mangsa” kelompok yang lebih kuat maupun yang lebih banyak memiliki uang. Seiring dengan perkembangan masyarakatnya, peranan pemerintah desa dari waktu ke waktu semakin surut, digantikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam berbagai bidang; 2) Sebagai pelayan masyarakat; yakni memberikan pelayanan dalam bentuk barang dan atau jasa publik yang diatur berdasarkan hak asal-usul desa bersangkutan ataupun berupa penugasan dari pemerintahan supradesa. Wujudnya dapat berupa tugas pembagian beras untuk kelompok miskin (raskin), surat pengantar pembuatan KTP, rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, rekomendasi Izin Gangguan, dan lain sebagainya; 3) Sebagai agen pembaharuan, yakni menjadi pelopor perubahan bagi desa dan masyarakatnya, baik atas inisiatif sendiri maupun penugasan dari pemerintahan supradesa. Pada masa orde baru, peran ini sangat menonjol antara lain dalam menyukseskan program keluarga berencana, memperkenalkan bibit padi baru dan lain sebagainya. Peran ini sekarang juga semakin berkurang, seiring dengan semakin majunya masyarakat dan berkembangnya konsep masyarakat sipil (civil society) yang mengutamakan kemandirian masyarakat dalam mengurus kebutuhan dan kepentingannya sendiri.[1] WewenangKepala desa mempunyai wewenang:
Tugas
Perangkat DesaDalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:
Wakil Pemerintah KecamatanKepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat. Pranala luar
|