Penculikan dan pembunuhan bocah Makassar 2023Tanggal | 8 Januari 2023; 21 bulan lalu (2023-01-08) |
---|
Lokasi | Lokasi penculikan Pelataran parkir Indomaret, Jl. Batua Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
Lokasi pembunuhan Kediaman pelaku Adrian, Jl. Batua Raya 7, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
Lokasi dibuang dan penemuan jasad di bawah jembatan Waduk Nipa-Nipa, Jl. Inspeksi Kanal PAM Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros |
---|
Nama lain | Penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa |
---|
Jenis | Kriminalitas |
---|
Penyebab | Kekerasan terhadap anak |
---|
Tewas | 1 orang |
---|
Tersangka | 2 orang |
---|
Penculikan dan pembunuhan bocah Makassar 2023 atau secara spesifik penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa[1] alias Dewa merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak laki-laki berusia sebelas tahun[1] yang terjadi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Januari 2023. Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia karena motif pembunuhannya yang ingin mengambil dan menjual organ korbannya ke sebuah situs daring. Dewa meninggal dan ditemukan terbungkus plastik dengan kondisi kaki terikat di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.[2]
Latar belakang
Maraknya teror penculikan
Profil korban
Muhammad Fadli Sadewa atau kerap dipanggil Dewa adalah bocah berusia 11 tahun kelas 5 SD yang tinggal di Kota Makassar. Di lingkungan tempat tinggalnya, Dewa dikenal sebagai sosok anak yang pekerja keras. Walaupun dirinya masih kecil, Dewa telah terbiasa mencari uang ketika selesai atau pulang sekolah untuk membantu orangtua dan neneknya. Dewa bekerja sebagai juru parkir di pasar-pasar tradisional dan parkiran minimarket di wilayah Kota Makassar. Selain itu, Dewa juga kerap yambi jadi buruh angkat-angkat barang di Pasar Toddopuli Makassar. Terakhir Dewa sering menjadi juru parkir di halaman parkir minimarket Indomaret, Jl. Batua Raya, Makassar. Ia bekerja dari siang hingga malam pukul 11 atau waktu minimarket ditutup. Dewa pun bisa mengantongi Rp30 ribu sampai Rp50 ribu perhari. Pekerjaan yang ia lakukan tidak tentu waktu tergantung waktu sekolah. Itu karena di sekolahnya terkadang masuk pagi dan siang. Itu dilakukan 3 tahun terakhir, sejak dirinya berusia delapan tahun. Di mata sahabat-sahabatnya, Dewa juga dikenal anak yang sopan dan gemar membantu. Dewa sering membantu untuk membeli ikan dan beras neneknya. Sejak masih sangat kecil, Dewa sudah lama ditinggal oleh ibunya merantau ke Malaysia. Ia pun hidup bersama ayahnya Kamrin (38 tahun) di rumah sang nenek Aminah (60 tahun).[2]
Pengungkapan kasus
Berawal dari laporan kehilangan anak yang disampaikan oleh Karmin (ayah korban) ke Mako Polsek Panakkukang Kota Makassar pada Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu juga dilakukan kegiatan pengembangan dan pengungkapan kasus penculikan anak dibawah umur yang disertai pembunuhan berencana. Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis mengungkapkan, kegiatan pengembangan dan pengungkapan kasus dimulai dari laporan warga Jl. Batua Raya 7 Lorong 1 No. 8 Kecamatan Panakkukang, yang datang ke Polsek menyampaikan informasi hilangnya korban Muhammad Fadli Sadewa alias Dewa. Korban yang satu harian tidak pernah kembali ke rumah, dilaporkan pihak orang tua dan keluarga ke Polsek.[3]
Atas dasar laporan tersebut, anggota resmob yang dipimpin kanit reserse dan kriminal (Reskrim) Iptu Afhi Abrianto bersama Panit 1 Reskrim, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim, Iptu Fahrul langsung bergerak melakukan pengembangan ke arah Jl. Ujung Bori, Lorong 7 Komplex Kodam Lama. Kegiatan penyelidikan dan pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur bermotif pembunuhan berencana dimulai dari penyisiran closed circuit television (CCTV) dan mengumpulkan saksi-saksi. Dari dua rekaman CCTV yang diperoleh di depan Indomaret dan Jl. Batua Raya, terungkap bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, hari Minggu, 8 Januari 2023, korban Dewa terlihat dijemput dengan mengendarai sepeda motor oleh tersangka yang diketahui bernama Adrian. Berbekal dua rekaman CCTV yang diperoleh, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan tersangka Adrian. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Adrian di Jl. Batua Raya, Kota Makassar. Dari Jl. Batua Raya, polisi bergeser dan melakukan pengembangan ke Jl. Using Bori, lorong 7 Kompleks Kodam Lama, untuk mengamankan tersangka lain, yakni Muhammad Faisal.[3]
Usai menangkap dan mengamankan terduga pelaku, petugas melanjutkan tahapan penyelidikan dengan mencari mayat korban Dewa yang dibuang kedua tersangka, ke kolom jembatan. Kapolsek Panakkukang, Kompol Azis menerangkan jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terikat tali rapiah warna hijau. Sementara bagian kaki korban, dibungkus menggunakan kantongan kresek warna hitam.[3]
Motif
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto mengungkapkan bahwa dua pelaku penculikan dan pembunuhan Dewa, yakni Adrian (17 tahun) dan Faisal (18 tahun) nekat menculik dan membunuh Dewa karena terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah melihat iklan di situs internet Yandex terkait jual beli organ tubuh manusia.[2] Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban dari belakang, kemudian membenturkannya ke tembok sebanyak 3 hingga 5 kali hingga tewas. Setelah membunuh korbannya, dua pelaku tersebut kembali mengunjungi iklan di situs internet tersebut, namun tidak direspons dan membuat pelaku menjadi panik. Jasad korbannya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros perbatasan Kota Makassar.[4][5]
Polisi mengungkap bahwa pelaku sudah satu tahun (sejak 2022) terobsesi menjual organ tubuh. Hal ini karena Adrian kerap mengunjungi sebuah situs web jual beli organ tubuh manusia, yakni hati, jantung, ginjal, dan paru-paru. Dengan nilai mata uang dolar. Adrian diduga mulai membuka situs web jual beli organ manusia secara otodidak. Selama satu tahun belakangan, Adrian terus menyimpan hasrat menjual organ hingga akhirnya melihat kesempatan saat bertemu korban.[5]
Pelaku
- Adrian
Adrian merupakan salah seorang pelaku kelahiran 28 Agustus 2005 (17 tahun) yang tinggal di Jl. Batua Raya 7, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Ia ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Panakkukang di kediamannya pada 10 Januari 2023 dini hari. Penangkapan itu dilakukan usai hasil analisa polisi atas video CCTV yang merekam pada saat menculik korban. Ia sementara dalam masa penahanan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar selama 7 hari, dan bisa diperpanjang 8 hari, selama berkas belum dirampungkan. Karena berstatus di bawah umur, ia dibawa ke tempat khusus untuk pemulihan psikologi.[4]
- Faisal
Muhammad Faisal merupakan salah seorang pelaku kelahiran 5 November 2004 (18 tahun) yang tinggal di Kompleks Kodam Lama, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Ia ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Panakkukang di kediamannya pada 10 Januari 2023 dini hari. Penangkapan itu dilakukan usai hasil analisa polisi atas video CCTV yang merekam pada saat menculik korban. Ia sementara dalam masa penahanan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar selama 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama.[4]
Kasus hukum
Penyidikan
Pada 13 Januari 2023, tim penyidik dari Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dan mengungkap bahwa salah seorang dari dua pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban Dewa adalah berusia di atas 18 tahun atau sudah dewasa. Sebelumnya, pada awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Namun, setelah tim penyidik mendapatkan kutipan akta kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang pelaku bernama Muhammad Faisal berusia 18 tahun lebih. Muhammad Faisal awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akta kelahiran yang dibawa oleh orang tuanya lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa. Sedangkan pelaku lain dengan nama Adrian, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun. Mengenai penerapan hukum pidana bagi dua terdakwa setelah terungkap satu diantaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun. Pelaku di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Faisal terancam dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati yang diatur oleh KUHP.[4][6]
Hasil visum
Hasil tes psikologis
Reaksi
Keluarga korban
Warga setempat
Pascapenangkapan kedua pelaku penculikan disertai pembunuhan, keluarga pelaku menjadi sasaran kemarahan warga. Keluarga pelaku harus terusir dari tempat tinggalnya. Rumah pelaku mengalami kerusakan yang dirusak oleh warga. Daeng Ambo dan Yasse yang merupakan orang tua dari Faisal terpaksa pindah ke rumah kos. Pengucilan pun dilakukan oleh kerabat-kerabatnya.[4]
Warganet
Pemerintah daerah
Kemenkominfo
KPAI
Referensi