Patrice Rio Capella, S.H. (lahir 16 April 1969) adalah mantan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai NasDem.[2] Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu. Selain itu, Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009.[3]
Karier
Pendidikan terakhirnya adalah S-1 Hukum dari Universitas Brawijaya Malang. Dia pernah menjadi Ketua DPD KNPI Bengkulu periode 1997-2000 dan ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu periode 2002-2004. Di tingkat nasional, Rio Capella pernah menjadi Wasekjen DPP KNPI periode 1999-2002.
Karier politik eks aktivis mahasiswa ini bermula ketika ikut mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk wilayah Bengkulu, sekaligus menjadi bendahara DPW PAN Bengkulu tahun 1999–2000. Kemudian dia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu 1999-2004, dan berlanjut di periode berikutnya.
Pada 2005, Rio Capella menjadi calon wakil gubernur Bengkulu berpasangan dengan Kol. Inf. Muslihan sebagai calon gubernurnya. Ketika itu kalah tipis oleh pasangan Agusrin M. Najamudin dan Syamlan di putaran kedua.
Pada Pemilu 2009, dia dicalonkan oleh PAN sebagai calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemiihan Bengkulu. Memperoleh suara sangat signifikan dan dipercaya memperoleh satu dari empat jatah DPR RI, namun secara dramatis kemenangan di depan mata itu sirna oleh sebuah proses yang belakangan dikenal sebagai skandal/mafia Pemilu. Rio Capella yang bernomor urut 1 dari PAN tereliminasi oleh nomor urut 2 dari partai yang sama. Disebut-sebut ada intrik internal di PAN yang ingin menjegal laju kadernya yang potensial.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 15 Oktober 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rio Capella sebagai tersangka.[4] Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.[5] KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ia menyatakan mundur dari posisi Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus anggota DPR RI.[6][7]
Referensi