Partai gurem adalah istilah yang digunakan di dunia perpolitikan Indonesia untuk menyebut partai-partai dengan perolehan suara kecil dalam pemilihan umum legislatif.[1] Partai gurem sudah muncul dari masa Soekarno ketika banyak partai-partai yang memperoleh kurang dari dua kursi dalam pemilihan umum tahun 1955, contohnya adalah Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) dan Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS).[2] Partai semacam ini sering kali muncul di dalam sistem multipartai yang tidak menetapkan ambang batas suara.
Daftar partai gurem
- Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), 2 kursi
- Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI), 2 kursi
- Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS), 2 kursi
- Partai Buruh, 2 kursi
- Partai Rakyat Nasional, 2 kursi
- Baperki, satu kursi
- Persatuan Indonesia (PIR) Wongsonegoro, satu kursi
- Grinda, satu kursi
- Persatuan Rakyat Marhaen (Permai), satu kursi
- Persatuan Daya, satu kursi
- PIR Hazirin, satu kursi
- Partai Tharikh Islam (PPTI), satu kursi
- AKUI, satu kursi
- Persatuan Rakyat Desa, satu kursi
- Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM), satu kursi
- Angkatan Comunis Muda (Acoma), satu kursi
Catatan kaki