Parkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan di perkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum.
Beberapa gedung di Jakarta telah memberikan fasilitas parkir untuk penggunanya antara lain:[1]Pondok Indah Mall (area khusus di parkir motor), Jakarta Selatan, Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Grand Indonesia (area parkir motor di basement), Jakarta Pusat, EX Plaza, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Menara BII, (area khusus di samping gedung) Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat dan masih banyak lagi.
Persyaratan parkir sepeda
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan fasilitas parkir untuk sepeda yaitu:[2]
Visibilitas, Rak harus terlihat dengan jelas sehingga pengendara sepeda dapat segera melihat ketika mereka tiba. Sebuah lokasi yang terlihat dengan jelas akan menghambat pencurian dan vandalisme.
Keamanan, pencahayaan yang memadai dan pengawasan sangat penting untuk keamanan pengguna sepeda. Parkir sepeda dan loker harus baik ditambatkan ke rak untuk menghindari vandalisme dan pencurian.
Perlindungan terhadap cuaca berupa atap.
Ruang bebas yang memadai diperlukan sekitar rak untuk memberikan ruang gerak bagi pengendara sepeda, dan untuk mencegah konflik dengan pejalan kaki atau kendaraan lain yang diparkir.
Peranan fasilitas parkir sepeda terhadap penggunaan sepeda
Berdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa[3] menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong penggunaan sepeda karena beberapa alasan:
Mengurangi jarak dan waktu berjalan kaki,
Mengurangi kekhawatiran pencurian sepeda,
Meningkatkan aksesibilitas.
Penempatan fasilitas parkir sepeda
Penempatan fasilitas parkir untuk sepeda dilakukan di:
Tempat perbelanjaan,
Sekolah,
Di gedung perkantoran atau dipelataran parkir sepeda,
Apartemen/rumah susun,
Pusat kebugaran/olahraga,
Stasiun, terminal angkutan umum sebagai bagian dari kegiatan parkir dan berjalan dengan angkutan umum (park & ride)