Pajak lingkungan

Pajak Lingkungan adalah pajak yang di terapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan isu lingkungan. Penerapan pajak lingkungan ini merupakan salah satu bentuk langkah nyata dari pemerintah dalam merespon isu-isu kerusakan lingkungan yang ada.[1] Pajak Lingkungan juga merupakan bagian dari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Maksud dari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi sebagai upaya untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan setiap warga negara menuju pelestarian fungsi lingkungan hidup.[2]

Adapun defenisi pajak lingkungan menurut Eurostat adalah pajak yang berdasarkan pada sesuatu yang bersifal fisik (yang berhubungan dengan hal tersebut) atas sesuatu yang telah terbukti secara spesifik berdampak negatif terhadap lingkungan.[3] Bentuk kerusakan lingkungan yang dikenakan pajak dapat digolongkan menjadi beberapa kategori. kategori pertama adalah kategori pajak emisi dan limbah, kedua kategori pajak produk dan kategori yang ketiga berupa pajak sumber daya alam.[4]


Etimologi

Pajak Lingkungan terdiri dari dua kata yaitu kata "Pajak" dan "Lingkungan". Kata pajak didefenisikan sebagai kontribusi atau iyuran yang diwajibkan kepada orang pribadi atau badan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan iyuran tersebut digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.[5] Kata Lingkungan didefenisikan sebagai seluruh faktor dari luar yang mempengaruhi suatu organisme yang terdiri dari Faktor biotik ( faktor-faktor yang berupa organisme hidup seperti makhluk hidup) dan faktor abiotik ( faktor-faktor yang tidak hidup seperti energi, bahan kimia dan lain-lain)[6] Sehingga, secara bahasa pajak lingkungan dapat didefenisikan sebagai iyuran atau kontribusi yang diwajibkan kepada pihak tertentu baik perorangan ataupun bdan tertentu yang berkaitan dengan lingkungan baik lingkungan biotik ataupun lingkungan abiotik yang penatalaksanaannya telah di atur di dalam peraturan perundang-undangan.


Tujuan Penerapan Pajak Lingkungan

Secara garis besar, tujuan penerapan pajak lingkungan ini adalah untuk pelestarian lingkungan hidup. Dengan pengadaan penerapan pajak lingkungan, maka dana yang didapatkan dari hasil pemungutan pajak tersebut dapat dialokasikan dan digunakan untuk menyelamatkan lingkungan. seperti kegiatan penghijauan, dana untuk rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak, serta untuk melakukan konservasi biota dan satwa yang sedang terancam kepunahan.[7]


Fungsi Penerapan Pajak Lingkungan

Adapun fungsi penerapan pajak lingkungan berdasarkan prinsip fungsi penerapan pajak dapat dikategorikan menjadi 4 fungsi utama. Funsi pajak tersebut dapat dikategorikan sebagai fungsi dana, fungsi kebijakan, fungsi stabilitas dan fungsi pemerataan pendapatan.[7]

1. Fungsi Dana atau Fungsi Budgetting

Fungsi Pajak lingkungan sebagai fungsi dana disini maksudnya adalah penerapan pajak lingkungan akan menjadi salah satu upaya atau jalan oleh pemerintah dalam mengumpulkan dana dari masyarakat yang mana dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan bernegara.[7] Dalam konteks lingkungan pendanaan yang didapatkan diutamanakn penggunaannya untuk keperluan lingkungan.

2. Fungsi Kebijakan atau Fungsi Regulatory

Fungsi Pajak lingkungan sebagaii fungsi kebijakan atau fungsi regulatory disini maksudnya adalah pengadaan kebijakan tentang pajak lingkungan ini dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan tertentu.[7] Dalam konteks lingkungan hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan pemerintah untuk melindungi lingkungan dalam bentuk kebijakan. baik itu berupa larangan ataupun himbauan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi Pajak Lingkungan sebagai fungsi stabilitas disini maksudnya adalah keberadaan pajak berfungsi untuk menjaga kestabilitasan keadaan yang ada dalam keadaan ataupun kondisi tetrtentu.[7] Dalam konteks lingkungan keberadaan pajak lingkungan berfungsi untuk menjaga ketabilitasan lingkungan yang baik dan bersih.

4. Fungsi Pemerataan Pendapatan

Fungsi Pajak sebagai fungsi pemerataan pendapatan maksudnya adalah keberadaan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk penigkatan kesempatan kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.[7]


Bentuk Penerapan Pajak Lingkungan

Bentuk penerapan pajak lingkungan secara umum terbagi menjadi dua cara. Metode pertama menggunakan sistem pungutan wajib ( The Polluter Pay Principle). Metode ini merupakan metode pemungutan pajak lingkungan yang dibebankan kepada perusahaan yang memberikan dampak negatif kepada lingkungan atau dalam kata lain memperparah keadaan lingkungan. Metode kedua yang digunakan dalam penerapan pajak lingkungan ini adalah metode Tax Credit. Metode ini juga dikenal dengan metode pemberian kredit pajak atau Green Insentive. Metode ini diterapkan dengan cara memberikan kredit pajak kepada setiap orang yang mengkonsumsi barang-barang ramah lingkungan. sehingga hal ini akan melahirkan komunitas masyarakat yang akan bersedia mengeluarkan uang yang lebih banyak karena memilih untuk membeli barang-barang atau produk yang ramah lingkungan. Pada umumnya metode ini diterapkan di negara maju yang penduduknya sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam pembayaran pajak terhadap negara. seperti Amerika, Inggris dan beberapa negara maju lainnya.[1]

Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia

Proses pertimbangan penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2006 sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan keadaan yang merugikan yang berdampak pada lingkungan.[8] Pada pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 1982 menjelaskan bahwa adanya wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tertentu seperti pengambilan langkah dalam bidang perpajakan sebagai insentif dan disinsentif terhadap lingkungan hidup.[9][8]

Adapun proses penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia dalam pemungutannya dijelaskan secara tersirat dalam beberapa undang-undang seperti Pasal 10 UU No 23 Tahun 1997, UU No 32 Tahun 2004, UU No 18 Tahun 1997 jo, serta UU No 34 Tahun 2000. Dimana pada intinya, proses pemungutan pajak lingkungan di Indonesia akan diserahkan kepada pemerintah daerah.[10]

Lihat Juga


Referensi

  1. ^ a b Sulaswati, Anny (24 Oktober 2010). "Pajak Untuk Peningkatan Perbaikan Lingkungan". lipi.go.id. Diakses tanggal 09 November 2019. 
  2. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  3. ^ Etheridge, Ben and Andrew Leicester (2007). "Environmental taxation" (PDF). The IFS Green Budget 2007: 195. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-01-19. Diakses tanggal 2019-11-08. 
  4. ^ Verma, Rajat (2016). Working Paper 353 Ecotaxes : a Comparative Study of India and China. Bangalore: The Institute for Social and Economic Change. hlm. 5. ISBN 978-81-7791-209-8. 
  5. ^ KEMENKEU RI, Direktorat Jendral Pajak (2013). Lebih Dekat Dengan Pajak. Jakarta: Direktorat Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. hlm. 25. ISBN PJ.091/PL/B/003/2013-00 Periksa nilai: invalid character |isbn= (bantuan). 
  6. ^ Soegianto, Agus (2005). Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan. Surabaya: Airlangga University Press. hlm. 1. ISBN 979-3557-31-1. 
  7. ^ a b c d e f Pratiwi, Eva Mustika dan Gadhang Setyawan (2014). "Tinjauan Dalam Rencana Pemberlakuan Green Tax Atau Eco Tax Di Indonesia Untuk Menghadapi Asean Economic Community 2015". Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan. 2 (03): 447.  line feed character di |title= pada posisi 36 (bantuan)
  8. ^ a b Hasan, Dahliana dan Diana Eka Puspitasari (2008). "Tinjauan Terhadap Rencana Penerapan Pajak Lingkungan sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia" (PDF). Mimbar Hukum. 20 (3): 535.  line feed character di |title= pada posisi 42 (bantuan)
  9. ^ Koesnandi, Hardjasoemantri (1994). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. hlm. 190. 
  10. ^ Hasan, Dahliana dan Dinarjati Eka Puspitasari (2008). "Tinjauan Terhadap Rencana Penerapan Pajak Lingkungan Sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia" (PDF). Mimbar Hukum. 20 (3): 532.