Sebuah organisasi antarpemerintah (bahasa Inggris: Intergovernmental organization, disingkat IGO) merupakan suatu organisasi yang terdiri dari negara berdaulat (disebut negara anggota), atau organisasi internasional lainnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah internasional seperti organisasi nirlaba (NGO) internasional atau korporasi multinasional.
Organisasi antarpemerintah adalah aspek penting dari hukum internasional umum. IGO didirikan atas traktat yang berperan sebagai piagam yang membentuk kelompok. Traktat dibentuk ketika perwakilan (pemerintah) dari beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan IGo dengan status hukum internasional.
Organisasi antarpemerintah dalam arti hukum berbeda dari kelompok simpel atau koalisi negara, seperti G8 atau Kuartet. Kelompok atau asosiasi seperti itu tidak didirikan atas dokumen konstituen dan berdiri hanya sebagai kelompok tugas.
Organisasi antarpemerintah juga harus dibedakan dari perjanjian. Banyak perjanjian (seperti North American Free Trade Agreement, atau General Agreement on Tariffs and Trade sebelum pendirian World Trade Organization) tidak mendirikan suatu organisasi dan bergantung pada negara anggota untuk administrasi mereka agar diakui secara hukum sebagai komisi ad hoc. Perjanjian lainnya telah membuat pelengkap administratif yang tidak ditujukan untuk memperoleh status hukum internasional.
Lihat pula
Catatan
- Claude, I.L. (1959). Swords into Plowshares: The problems and progress of international organization. New York: Random House
http://untreaty.un.org/English/Seminar/Laos_03/intorganizations.ppt
http://www.aallnet.org/sis/fcilsis/Syllabi/kuehl/Introduction%20to%20Intergovernmental%20Organizations%20and%20Non-Governmental.ppt Diarsipkan 2012-02-12 di Wayback Machine.