Ad hoc adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah ini memiliki arti "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".[1] Contoh: "Komisi ad hoc DPR".
Ad hoc adalah menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus. Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus tadi. Mungkin juga panitia khusus ini dibentuk untuk segera menyelesaikan suatu masalah yang ada
dalam suatu organisasi atau suatu persidangan. Misalnya, sebelum terbentuknya ASEAN (1967), dibentuk panitia khusus yang tugasnya antara lain mempersiapkan
dan merencanakan suatu bentuk kerja sama antar negara di kawasan Asia Tenggara non- komunis dibidang ekonomi dan kebudayaan.
Melalui persiapan dan rencana yang telah dikerjakan oleh panitia khusus (ad hoc committee) ini, terbentuklah ASEAN seperti sekarang ini. Di dalam ketatanegaraan RI, dikenal pula Panitia Ad Hoc MPR yang dibentuk oleh Badan Pekerja MPR (BP MPR); tugasnya membantu memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan Ketetapan-ketetapan MPR. Keanggotaan Panitia Ad Hoc MPR ini diusahakan sejauh mungkin mencerminkan fraksi-fraksi majelis agar kelompok-kelompok atau kekuatan-kekuatan sosial politik yang ada terwakili, sehingga MPR sebagai wakil rakyat tampak pula dalam panitia ini, meskipun susunannya tidak terikat oleh perimbangan
jumlah anggota fraksi dalam majelis. Selama ini dikenal dua Panitia Ad Hoc, yakni Panitia Ad Hoc I yang membahas rancangan Ketetapan tentang GBHN, dan Panitia Ad Hoc II yang membahas rancangan Ketetapan non GBHN. Namun demikian tidak berarti bahwa dengan pembentukan Panitia Ad Hoc ini, perbedaan ataupun
permasalahan yang berkaitan dengan Ketetapan MPR telah selesai.
Referensi
- ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 5
Lihat pula