Negosiasi perjanjian pertukaran tahanan Australia–Indonesia
NegosiasiPihak berwenang dari kedua negara telah merundingkan perjanjian yang dapat diterima kedua belah pihak sejak April 2005.[1] Pada Juni 2006, Menteri Hukum dan HAM Indonesia Hamid Awaluddin menyatakan bahwa ia bersama Phillip Ruddock, Jaksa Umum Australia, sepenuhnya menyepakati isi naskah perjanjian.[2] Menteri Kehakiman Australia Chris Ellison merumuskan perjanjian pada September 2006 dan berencana merampungkannya pada awal 2007, kemudian diikuti oleh pertukaran tahanan pertama antara kedua negara.[3] Akan tetapi, naskah yang dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dianggap belum layak pada akhir Desember 2006.[4] Sebagian besar warga negara Indonesia yang ditahan di Australia ditahan atas dasar imigrasi ilegal atau penangkapan ikan ilegal[butuh rujukan]. Selain itu, ada sebelas warga Australia[5] yang ditahan di Indonesia atas dasar pengedaran obat-obatan terlarang. Saat ini terdapat 40 hingga 50 warga Indonesia di penjara Australia.[6] Jaksa Umum Philip Ruddock mengungkapkan pada 6 Maret 2007 bahwa masa kurungan minimal yang harus dijalani seorang tahanan di negara tempat sidangnya sudah disepakati.[7] Tahanan harus menjalani sedikitnya separuh masa kurungan di wilayah hukum pengadilannya. Terkait Schapelle Corby yang dirawat karena depresi pada Mei 2009, Menteri Luar Negeri Stephen Smith mengatakan bahwa negosiasi antara kedua negara belum berakhir.[8] Lihat pula
Catatan kaki
Pranala luar
|