Negara kulit putihNegara orang kulit putih adalah sebuah jenis rencana dari negara dimana penduduk atau warga negaranya akan terbatas pada orang kulit putih dan akan mengkecualikan non-kulit putih seperti orang kulit hitam, Hispanik non-kulit putih, Yahudi, dll. Gagasan untuk menciptakan negara semacam itu dimajukan oleh seluruh faksi supremasi/nasionalis/separatis kulit putih seperti Ku Klux Klan, neo-Nazi, white power skinheads dan alt-right dengan mengklaim sebuah bagian tertentu dari Amerika Serikat atau membuat Amerika Serikat menjadi mayoritas kulit putih.[1][2] Upaya menciptakan negara orang kulit putihPada zaman apartheid, pemerintah Afrika Selatan pimpinan Partai Nasional berniat mengubah Afrika Selatan menjadi negara khusus orang kulit putih dengan memaksa ribuan orang kulit hitam berpindah ke Bantustan.[3] Rencana Adolf Hitler untuk menciptakan negara super Nordik/Arya akan menguasai sebagian besar Eropa dan mendominasi cangkupan geopolitiknya dan menyingkirkan siapapun yang tak dianggap "murni" oleh Nazi Pada 2013, anggota supremasi kulit putih Craig Cobb berniat mengambil alih kota kecil Leith, Dakota Utara dan menjadikannya enklave neo-Nazi. Rencana tersebut gagal karena perilaku kekerasan Cobb terhadap para penduduk Leith membuatnya ditangkap. Peristiwa tersebut membentuk dasar dari dokumenter Welcome to Leith. Amerika Serikat juga dulunya memiliki gagasan nasionalis kulit putih, dalam bentuk Naturalization Act of 1790 yang hanya memberikan kewarganegaraan kepada orang kulit putih merdeka dengan karakter moral yang baik Selama 72 tahun , dari 1901 sampai 1973, Australia menerapkan White Australia Policy untuk mengkecualikan orang berdarah non-Eropa. Referensi
|