Musyawarah

Musyawarah berasal dari kata syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan permusyawaratan. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi umum.

Musyawarah dan komunikasi

Komunikasi adalah proses suatu ide yang dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Raymond S. Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator atau si pemberi pesan.

Bermusyawarah berarti berhubungan dengan orang lain dan ada pesan di dalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan umpan balik. Selain itu terdapat gangguan yang dapat mengancam jalannya informasi.

Musyawarah dalam keseharian

Musyawarah sering juga kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh kecil di saat kita ingin makan bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan makanan apa dan di mana akan makan. Sering juga kita melakukan voting untuk memilih yang paling banyak dipilih untuk menentukan tempat dan makanan apa yang akan dimakan bersama-sama. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.

Jika kita melihat kemajuan teknologi serta musyawarah yang juga sering kita lakukan keduanya memiliki kesamaan yaitu di dalamnnya terdapat proses berkomunikasi. Musyawarah sendiri lebih dikenal dekat dengan dunia politik dan pada zaman sekarang masih diragukan bagaimana minat para pecinta politik sendiri dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal rumit yang tidak dapat ditangani semudah membalikkan telapak tangan. Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, urusan diterima atau ditolak itu merupakan urusan belakangan, asalkan keputusan dari musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya memiliki persetujuan dan nilai yang kuat. Seperti pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.” Maka sebagai warga negara yang memiliki hak, gunakanlah hak yang kita miliki tersebut dengan benar.

Musyawarah dalam dunia politik

Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan dikatakan selanjutnya bahwa keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai (public goods) yaitu mengenai apa yang dilakukan dan siapa mendapat apa. Dari pengertian ini sudah jelas bahwa kita memang memiliki hak sendiri dalam menyalurkan aspirasi kita. Tidak ada yang dapat melarang kita untuk berpendapat.

Konferensi Meja Bundar antara Belanda dan Indonesia di Den Haag, Belanda, merupakan salah satu contoh musyawarah di dunia politik

Ilmu politik menurut W.A Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences[1] mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatiannya tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu. Ilmu politik juga berkaitan dengan masalah kekuasaan, kepemimpinan seseorang yang memiliki pengaruh terhadap jalannya kehidupan politik di sebuah negara. Bagaimana pemimpin itu memimpin akan memengaruhi bagaimana masyarakatnya bertindak dan berlaku.

Tidak semua orang akan dengan mudahnya memberikan pendapatnya, bersuara juga merupakan hal vital yang tidak semua orang dapat lakukan. Ketidakpercayaan terhadap diri sendiri merupakan hal yang sering dijumpai oleh kita sebagai manusia, kita juga takut salah dalam berpendapat, takut nantinya akan ada pembicaraan di belakang kita dan membuat diri kita menjadi tidak nyaman di tengah-tengah kelompok. Karena itu kebanyakan dari kita memilih opsi diam saja yang disinyalir bahwa diam adalah mencari keamanan tanpa melakukan apa-apa tetapi hal negatifnya adalah masalah dapat saja tidak terpecahkan secara baik karena masih ada yang belum menyalurkan aspirasinya. Partisi politik sendiri dari buku dasar-dasar ilmu politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksudkan untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dapat bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.

Musyawarah Daring

Saat ini juga mulai berkembang musyawarah daring yang pada dasarnya sama dengan musyawarah tatap muka atau langsung. Tetapi banyak anggapan bahwa komunikasi sendiri akan berjalan dengan lancar jika ada komunikasi secara nonverbal. Komunikasi akan terasa lebih lengkap. Namun tetap ada pendapat yang berkebalikan yang mengatakan bahwa musyawarah secara online membantu kita yang masuk kedalam kelompok minoritas untuk ikut berpendapat dan pendapat yang dituangkan akan lebih lengkap karena dapat dilakukan proses pengeditan terlebih dahulu. Baik musyawarah online ataupun musyawarah langsung keduanya memiliki kekuatan serta kelemahannya masing-masing.

Berikut adalah perbedaan antara musyawarah online dan langsung:

Musyawarah langsung/tatap muka Musyawarah online
Adanya isyarat nonverbal. Tidak ditemukan isyarat nonverbal.
Kelompok minoritas terabaikan. Tidak ada yang terabaikan semua berhak bersuara.
Butuh biaya yang lebih banyak. Tidak membutuhkan biaya.
Karena jarak yang berbeda maka dibutuhkan waktu yang lama untuk dapat mengupulkan semua. Jarak yang jauh tidak menjadi halangan asalkan memiliki akses online dan semua tepat waktu.
Kurang jujur/jarang yang bersuara secara lugas dan jujur karena takut akan adanya emosi yang tidak penting. Lebih jujur dalam pengungkapan pendapat karena tidak ada ketakutan akan bertemu secara langsung (tidak ada emosi).
Tidak membutuhkan akses internet karena bertemu secara langsung. Membutuhkan akses internet karena di Indonesia sendiri belum merata dalam hal pembangunan daerah.

Musyawarah online dan musyawarah langsung memiliki proposisi yang hampir sama tetapi musyawarah langsung berada sedikit di atas daripada musyawarah online. Pengetahuan yang didapat juga lebih banyak saat mereka melakukan musyawarah. Baik online maupun tatap muka akan membuka kesempatan peserta untuk dapat berpartisipasi dalam politik. Di saat kita berdiskusi dengan orang lain pasti kita memiliki gaya sendiri dalam mengungkapkan apa yang sedang kita bicarakan maka orang lain dapat melihat gestur tubuh kita yang menunjukkan diri kita itu sebenarnya sedang bersungguh-sungguh atau tidak. Hal ini yang tidak dapat ditemui dalam diskusi tatap muka. Namun adanya kelompok minoritas yang tidak didengar oleh anggota diskusi juga dapat membuat diskusi tidak berjalan semestinya, yang bersuara kecil dianggap sebagai suara sumbang dan tidak perlu untuk dikritisi. Hal seperti ini mengundang keprihatinan karena pada dasarnya semua memiliki hak yang sama dan tidak boleh terjadi perbedaan perlakuan. Biaya yang dikeluarkan untuk diskusi online dapat dikatakan murah bahkan gratis asalkan memiliki akses internet yang lancar. Waktu juga tidak terbuang sia-sia sehingga diskusi yang dijalani dapat berjalan intensif.

Karena bertemu secara langsung maka dapat saja terjadi ketidaksetujuan dan berakhir pada emosi yang meledak sehingga dapat pula terjadi permusuhan satu sama lain. Kata-kata yang digunakan harus benar-benar dijaga supaya tidak menyinggung satu dengan yang lainnya. Pemerataan pembangunan daerah juga menjadi masalah penting. Jangankan internet, di daerah kecil saja masih banyak yang belum dapat menikmati listrik. Hal seperti ini sebaiknya menjadi fokus utama pemerintah supaya jangan hanya yang kuat saja yang akan semakin kuat sedang yang lemah akan semakin lemah.

Daftar pustaka

Referensi

  1. ^ The University Teaching of Social Sciences Books, W.A Robson